Pamekasan, tvOnenews.com - Seorang perempuan berinisial SP (21) Warga Desa Tanjung Pademawu, Pamekasan, Jawa Timur, bawa kabur sepeda motor bocah SMP.
Pelaku yang baru saja cerai dengan suaminya itu nekat melakukan tindakan penipuan kepada siswa SMP pada Senin (20/4/2026).
Kini perempuan yang berstatus janda itu telah diringkus polisi pada Kamis (23/4/2026).
Kejadian itu berawal pada Senin siang di pinggir jalan raya Desa Pademawu Barat. Pelaku menyetop korban di pinggir jalan dan pura-pura minta antar ke salah satu tempat.
Kasat Reskri Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menyebut korban saat itu baru pulang dari sekolah.
Pelaku minta korban mengantarnya ke sebuah tempat kos di wilayah Pamekasan.
"Namun di tengah perjalanan, pelaku meminta berhenti dan berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli sesuatu sebentar. Sayangnya, motor tersebut justru dibawa kabur menuju wilayah Kabupaten Sumenep," terangnya.
Yoyok menjelaskan, setelah korban kehilangan sepeda motornya langsung bercerita kepada orang tuanya sehingga tindakan itu dilaporkan ke Polres Pamekasan.
"Setelah menerima laporan itu, petugas langsung bergerak dan menangkap pelaku di wilayah setempat," ucap AKP Yoyok.
Sedangkan satu unit sepeda motor milik korban dengan nomor polisi M 2615 BC yang sebelumnya dibawa kabur ke Sumenep akhinya ditemukan dan diamankan di Polres setempat.
"Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 492 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman makasimal empat tahun penjara," tutupnya. (vff/muu)




