Kepolisian Daerah (Polda) Riau berkomitmen tegas dalam memberantas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Selama periode Januari hingga April 2026, Polda Riau dan jajaran telah mengungkap puluhan kasus PETI dan menghancurkan ribuan rakit/dompeng.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menegaskan bahwa persoalan PETI bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap ekosistem, khususnya di aliran Sungai Kuantan.
"Pendekatan yang kami lakukan tidak hanya represif, tetapi juga melalui strategi green policing, dengan mengedepankan edukasi dan pencegahan agar masyarakat tidak lagi terlibat dalam aktivitas ilegal ini," kata Brigjen Hengki di Kuansing, Kamis (23/4/2026).
Brigjen Hengki menegaskan pihaknya melakukan berbagai penindakan terhadap pelaku PETI tanpa kompromi. Bahkan, upaya pemulihan lingkungan seperti restorasi Sungai Kuantan turut dilakukan sebagai bagian dari langkah berkelanjutan.
Wakapolda Riau mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning.
"Tidak ada ruang bagi tambang ilegal di Riau. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga Sungai Kuantan dan lingkungan sekitar demi masa depan generasi penerus yang lebih baik," tegasnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap 29 kasus PETI dengan 54 tersangka. Selain itu, aparat juga memusnahkan ratusan sarana tambang ilegal di 210 lokasi, termasuk 1.167 rakit dan berbagai peralatan pendukung lainnya.
Tak hanya itu, Polda Riau juga menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang menjadi salah satu penopang aktivitas PETI. Dalam operasi terbaru, diamankan 4,5 ton solar subsidi serta dua orang tersangka.
Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, turut mengapresiasi langkah tegas Polda Riau. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama tokoh adat tengah menyiapkan regulasi berupa sanksi sosial dan adat bagi pelaku PETI guna memberikan efek jera.
"Kami ingin ada solusi komprehensif, bukan hanya penindakan, tetapi juga alternatif legal dan pemberdayaan masyarakat," ujarnya.
Di sisi lain, Plt Kadis ESDM menyatakan tengah mempercepat realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi legal bagi masyarakat. Hal ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap aktivitas tambang ilegal.
Senada, Panglima Dubalang Batang Kuantan Datuk Toni Werdiansyah menyatakan kesiapan pihaknya untuk bersinergi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.
(mea/dhn)





