Pemandangan tidak lazim terjadi ketika sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Deretan kursi di meja penasihat hukum yang biasanya terisi penuh oleh tim hukum Nadiem justru kosong melompong. Pemandangan itu bertahan ketika Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah membuka sidang sekitar pukul 15.00 WIB. Adapun di sisi lain ruang sidang, tim jaksa penuntut umum terlihat hadir lengkap.
Padahal, hari itu, majelis hakim telah menjadwalkan pemeriksaan saksi meringankan atau ahli dari pihak terdakwa. Adapun Nadiem disebut sudah berada di ruang tahanan pengadilan di lantai dasar.
“Baik, intinya hari ini (kemarin) kita jadwalkan kesempatan dari terdakwa ataupun advokat untuk mengajukan saksi maupun ahli ya. Nah, untuk penasihat hukum hingga saat ini tidak hadir di pengadilan ya?" tanya Hakim Purwanto kepada jaksa.
“Terdakwa hadir ada di ruang tahanan, namun advokatnya tidak hadir satu pun,” jawab jaksa Roy Riady.
Jaksa juga menyampaikan, alasan Nadiem masih berada di ruang tahanan sehingga belum masuk ke ruang sidang. Nadiem dikabarkan tengah sakit sehingga membutuhkan pemeriksaan dokter.
“Ada dalam tahanan di bawah di (gedung) pengadilan, tetapi ketika kami undang ke atas (ruang sidang) kabarnya dalam kondisi sakit. Kami pun belum dapat surat keterangan resmi dokter. Kami juga menjaga juga, nanti kami paksa bawa ke atas, nanti terjadi sesuatu Yang Mulia, makanya kami menghargai juga seperti itu,” kata jaksa.
Mendengar hal itu, majelis hakim sempat meminta jaksa menghadirkan dokter yang memeriksa kondisi Nadiem di ruang tahanan. Dalam penjelasan dokter, kondisi Nadiem memang sakit. Kepada dokter, Nadiem menyatakan tidak mampu mengikuti agenda persidangan.
Mendengar hal itu, majelis hakim pun memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin (27/4/2026). ”Jadi kita buat agar panjang untuk kesempatan terdakwa memulihkan kesehatannya,” kata hakim Purwanto.
Meski demikian, majelis hakim meminta para kuasa hukum terdakwa Nadiem untuk bersikap profesional terhadap proses persidangan. Sebab, penundaan sidang seharusnya majelis hakim yang menentukan, bukan dengan cara ketidakhadiran pengacara di ruang sidang.
Tak lama setelah sidang ditutup, tim kuasa hukum justru terlihat berkumpul dan menggelar konferensi pers di Kaum Jakarta, kafe di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Kafe tersebut hanya berjarak sekitar tujuh kilometer dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam konferensi pers itu, tim kuasa hukum Nadiem menyatakan telah melaporkan lima hakim yang mengadili perkara Nadiem, yakni perkara Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Mahkamah Agung, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, serta Ketua Komisi III DPR. Kelima hakim yang dilaporkan itu yakni ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah dan empat anggota Eryusman, Sunoto, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Dalam dokumen laporan kepada Ketua PN Jakpus yang diterima Kompas, tim kuasa hukum meminta dilakukan pemeriksaan dugaan terjadinya Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terhadap kelima hakim tersebut.
Mereka juga meminta ketua pengadilan mengawasi dan segera memerintahkan majelis hakim untuk melakukan penjadwalan ulang terhadap agenda persidangan perkara ini yaitu pada tanggal 27, 28 April 2026 dan 4 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dan/atau ahli meringankan.
Menurut kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, pelaporan ke Ketua PN Jakpus serta pihak lain tersebut, karena mereka merasa ada ketimpangan yang sangat prinsipil oleh majelis hakim. Majelis hakim disebut telah membatasi waktu sidang pembuktian yang menjadi kesempatan bagi terdakwa. Hal itu justru berbanding terbalik dengan durasi waktu yang diberikan majelis hakim kepada jaksa penuntut umum.
Sejak sidang perdana pada 5 Januari 2026, jaksa penuntut umum disebut telah menghadirkan hingga 55 orang saksi dan 7 ahli. Sementara pihak terdakwa baru menghadirkan 12 orang saksi serta 1 ahli.
Begitupun untuk rentang waktu sidang, pihak jaksa penuntut diberikan total 53 hari kerja, sedangkan pihak terdakwa hanya diberikan waktu tiga hari untuk pemeriksaan saksi dan ahli yang dilakukan setiap hari.
Padahal, dalam sidang Selasa, (21/4/2026), tim hukum disebut sudah meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dapat mengajukan saksi, ahli, serta bukti surat lainnya pada tanggal 27-28 April 2026 dan 4 Mei 2026. Permintaan itu justru tidak dikabulkan majelis hakim dengan alasan tidak ada lagi pemeriksaan saksi, pekan depan, dan agenda sidang akan langsung kepada pemeriksaan terdakwa.
Pembatasan sidang pembuktian itu pun dinilai melanggar asas fair trial atau pengadilan yang adil. Ditambah lagi, batas waktu maksimal penyelesaian perkara selama 120 hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang No 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, masih lama atau baru akan berakhir pada 17 Juni 2026.
"Dalam KUHAP kita, asas keseimbangan itu sangat diutamakan. Jangan dibedakan, misalnya mereka (jaksa) diberikan waktu sangat lama dan bukti yang banyak, sementara kita diberikan waktu yang sangat sebentar dan sedikit. Jadi tidak boleh begitu. Nah, itulah tugas hakim untuk mengatur persidangan, karena posisi hakim, jaksa, dan pengacara menurut hukum acara kita itu sejajar," tutur Ari.
Ari juga mengingatkan kewenangan hakim untuk mengatur waktu persidangan tetap harus tetap berlandaskan asas keseimbangan dan keadilan. "Jadi tidak boleh mentang-mentang punya hak mengatur, lalu ia mengaturnya sesuka hati," tambahnya.
Adapun menyangkut alasan mereka absen di ruang sidang, Rabu, Ari menjelaskan bahwa hari itu Nadiem sedang sakit, sehingga perlu segera diperiksa di rumah sakit. Namun, pihak jaksa justru tetap memaksakan terdakwa untuk hadir di persidangan.
“Jadi begini, ketidakhadiran kami kemarin itu karena kondisi Pak Nadiem yang sedang sakit. Itu hal yang berbeda “dengan pelaporan kami”. Pak Nadiem ini sudah lama sakit dan sudah ada keterangan langsung dari dokter spesialis di persidangan. Dijelaskan bahwa penyakitnya itu jika didiamkan dapat mengancam jiwa atau menyebabkan kematian,” kata Ari.
“Namun yang kita sesalkan (Rabu) kemarin adalah ia tetap dipaksakan untuk dibawa ke pengadilan dalam kondisi sakit. Bukannya dibawa ke rumah sakit, malah dibawa ke pengadilan. Inilah yang kita protes,” lanjut Ari. Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen akan hadir dalam sidang yang digelar pada Senin, 27 April mendatang.
Sementara itu, menanggapi laporan tim kuasa hukum Nadiem, Juru Bicara PN Jakpus M Firman Akbar mengatakan, majelis hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara Nadiem telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Majelis hakim juga telah memberikan kesempatan yang cukup dan berimbang para pihak.
“Kami tidak akan menanggapi lebih jauh hal-hal yang berkaitan dengan substansi perkara yang masih dalam proses pemeriksaan, demi menjaga integritas dan objektivitas peradilan,” ujar Firman dalam keterangan tertulis.





