Grid.ID – Aktor Ammar Zoni baru saja menerima keputusan pahit dalam perjalanan kasus narkotika yang menjeratnya. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026), Ammar dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Majelis hakim menilai Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Namun, alih-alih menunjukkan raut wajah sedih atau terpukul, Ammar Zoni justru menunjukkan reaksi yang tidak terduga. Usai Majelis Hakim membacakan amar putusan, aktor berusia 32 tahun itu sempat menoleh ke arah Dokter Kamelia yang duduk di bangku pengunjung. Tatapannya terlihat datar namun tenang.
Tak sampai di situ, Ammar juga sempat menyapa awak media serta keluarga yang setia mendukungnya di dalam ruang sidang. Saat ditanya terkait hasil putusan, Ammar hanya menjawab singkat.
"Terima kasih semuanya, minta doanya ya," ujar Ammar Zoni sembari berjalan meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat petugas rutan.
Pikir-pikir Soal Banding
Meski tampak tegar, hukuman 7 tahun penjara tentu bukan waktu yang singkat. Majelis Hakim yang diketuai oleh Dwi Elyarahma Sulistiyowati memberikan waktu tujuh hari bagi Ammar dan tim kuasa hukumnya untuk menentukan langkah selanjutnya. Menanggapi tawaran tersebut, Ammar pun menyatakan sikapnya.
"Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ucap Ammar singkat sebelum persidangan ditutup.
Hal-hal yang Memberatkan Vonis
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim membeberkan sejumlah poin yang membuat Ammar layak dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Ada tiga poin utama yang memberatkan hukuman sang aktor:
1. Perbuatan Ammar dianggap tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Baca Juga: Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M Imbas Jual Narkoba di Lapas, Masih Pikir-Pikir Soal Banding
2. Ammar dinilai tidak berterus terang selama proses persidangan berlangsung.
3. Yang paling krusial, Ammar melakukan tindak pidana ini saat dirinya sedang menjalani masa pidana terkait kasus hukum lainnya.
Hal-hal yang Meringankan Vonis
Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan hukuman, sehingga Ammar tidak dijatuhi hukuman maksimal 9 tahun seperti tuntutan Jaksa.
1. Ammar dinilai berlaku sopan selama persidangan sehingga mempermudah jalannya proses hukum.
2. Ammar telah menunjukkan rasa menyesal dan berjanji secara lisan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
3. Majelis hakim melihat usia Ammar yang masih muda sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri di masa depan. (*)
Artikel Asli




