JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memberi klarifikasi mengenai usulan agar warga yang kehilangan KTP membayar denda.
Bima Arya menyampaikan, yang dia maksud sebenarnya adalah biaya cetak ulang KTP, bukan denda.
"Yang menjadi masalah, yang dikritik itu adalah kata denda, ya kan, denda. Nah, sebetulnya yang dimaksud adalah biaya cetak baru. Jadi yang pertama itu kan gratis, tapi kalau cetak baru itu dikenakan tarif, gitu kira-kira. Biaya cetak baru," ujar Bima Arya kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Baca juga: Wamendagri Usulkan Warga Kena Denda jika E-KTP Hilang
"Jadi mungkin lebih tepat itu definisinya. Itu saja yang harus diluruskan. Biaya cetak ulang yang kedua, gitu. Kalau yang pertama kan gratis," sambungnya.
Bima Arya menyampaikan, dirinya mendapat laporan banyak sekali warga yang mencetak KTP karena kehilangan.
Dia membeberkan, biaya untuk mencetak satu KTP sebesar Rp 10.000, yang mana itu ditanggung negara.
"Jadi kalau misalnya ada berapa ya, ada 1.500.000 saja warga yang hilang seluruh Indonesia, maka paling enggak akan keluar Rp 15 miliar gitu untuk itu. Ya, sementara kan anggaran di Kemendagri kan terbatas juga," kata Bima Arya.
Bima Arya mengingatkan, anggaran di pemerintah daerah juga terbatas, karena mereka perlu membangun sekolah, jembatan, dan lain-lain.
Baca juga: Wacana Denda e-KTP Hilang Dikhawatirkan Munculkan Celah Pungli
Dengan demikian, Bima Arya meminta kepada seluruh warga untuk menjaga KTP-nya supaya tidak hilang.
"Ya jadi ada ada biayanya gitu kalau cetak kedua, supaya warga bisa menjaga itu. Ya kalau tidak salah SIM juga kalau hilang cetak bayar juga gitu. Nah, jadi ini harus dipahami konteksnya secara keseluruhan, begitu kira-kira," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengusulkan agar warga yang kehilangan KTP dikenakan sanksi denda ketika hendak mencetak ulang.
Menurut Bima, kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan untuk mendorong tanggung jawab masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan.
“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis,” ujar Bima dalam dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI terkait pengawasan administrasi kependudukan, Senin (20/4/2026).
Baca juga: Wacana Denda e-KTP Hilang Diminta Tidak Bebankan Masyarakat
Dia menjelaskan, tingginya angka kehilangan dokumen kependudukan menjadi beban biaya bagi negara.
Dalam satu hari, laporan kehilangan KTP disebut mencapai puluhan ribu kasus.
“Jadi perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar dikenakan segenap biaya, denda lah kira-kira begitu ya. Karena setiap hari itu ada berapa Pak Teguh (Dirjen Dukcapil) ya laporan kehilangan? Puluhan ribu. Puluhan ribu, karena kan gratis gitu. Jadi ini cost center juga di sini begitu,” katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




