Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (21/4/2026), tak sekadar peristiwa legislatif biasa. Ini merupakan kulminasi perjuangan panjang selama 22 tahun melibatkan keringat, air mata, dan lobi-lobi alot di lorong kekuasaan.
Namun, di balik pengesahan yang meriah tersebut, terdapat perdebatan sengit yang mencerminkan tarik-menarik antara idealisme perlindungan pekerja dan realitas sosiokultural masyarakat Indonesia.
Lahirnya UU PPRT menandai pergeseran fundamental dalam memandang pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia dengan sebutan ”pembantu” yang semula diikat oleh belas kasihan dan asas kekeluargaan semu, kini berubah menjadi pekerja yang hak-haknya dijamin oleh negara.
Maka bagi jutaan PRT di seluruh Indonesia yang mayoritas adalah perempuan, momen pengesahan UU PPRT bukan sekadar peristiwa atau proses legislasi semata. Pengesahan regulasi itu merupakan bentuk pengakuan riil dari negara setelah dua dekade suara mereka diabaikan.
Secara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 3, UU PPRT bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja dan perusahaan penempatan PRT (P3RT). Regulasi ini dirancang untuk mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan yang selama ini rentan dialami oleh pekerja rumah tangga.
Selain itu, UU PPRT bertujuan untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan; meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian PRT; serta meningkatkan kesejahteraan PRT.
Ada sejumlah hal terkait PRT, pemberi kerja dan P3RT, mulai dari
persyaratan calon PRTyang direkrut, perjanjian kerja penempatan, waktu dan lingkup pekerjaan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, hingga pengawasan dan penyelesaian perselisihan.
Untuk persyaratan calon PRT yang direkrut (Pasal 5) adalah berusia minimal 18 tahun; memiliki kartu tanda penduduk elektronik; dan memiliki surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan. Waktu kerja digolongkan dalam PRT penuh waktu dan paruh waktu (Pasal 9).
Adapun lingkup pekerjaan kerumahtanggaan meliputi memasak; mencuci dan menyetrika pakaian; membersihkan rumah; membersihkan halaman atau kebun; menjaga anak; menjaga orang sakit, orang lanjut usia, orang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.
Lingkup pekerjaan kerumahtanggaan lainnya yakni mengemudi;
menjaga rumah; mengurus binatang peliharaan; dan/atau pekerjaan kerumahtanggaan lain yang disepakati oleh pemberi kerja dan PRT.
Sebelum bekerja, PRT dan pemberi kerja/P3RT harus membuat perjanjian kerja berisi identitas para pihak; hak dan kewajiban para pihak; jangka waktu penempatan; lokasi kerja; waktu kerja; lingkup pekerjaan kerumahtanggaan; dan upah.
Dalam laporan Panitia Kerja (Panja) yang disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bob Hasan, pada Paripurna Pengesahan UU PPRT di DPR, Selasa (21/4/2026), juga ditegaskan hal-hal tak termasuk sebagai PRT dalam undang-undang ini.
"Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan kerumahtanggaan yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, ataupun keagamaan, tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam undang-undang ini,” ucap Bob Hasan.
Ketentuan tersebut secara langsung menjawab kekhawatiran sosiokultural. Artinya, keberadaan sistem ngenger di Jawa, tradisi saling membantu antar-kerabat di berbagai daerah, atau pengabdian berbasis pendidikan pesantren, semua itu tak akan terganggu kehadiran UU PPRT.
Mengenai hak PRT, sesuai Pasal 15 UU PPRT, PRT berhak menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya; bekerja dengan waktu kerja yang manusiawi; mendapat waktu istirahat; cuti, upah, tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.
Selain itu PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial, dan bantuan sosial dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pekerja rumah tangga juga berhak mendapat makanan sehat; akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu, dan sejumlah hak lainnya.
Pengaturan dalam UU tersebut merupakan jalan tengah dari perdebatan gagasan yang panjang, bagaimana undang-undang bisa melindungi pekerja yang bekerja di ruang paling privat, tanpa merobohkan nilai-nilai sosiokultural yang selama ini menopang hubungan.
Tidak mudah menemukan titik temu tersebut. Bahkan ada beberapa hal pembahasannya alot di Baleg DPR. Sebagai contoh, soal ketentuan pidana dalam RUU PPRT, yang akhirnya dihapus karena keberatan dari para anggota legislatif.
Isu jaminan sosial menjadi salah satu poin paling alot dalam pembahasan, yakni soal pemerintah wajib memastikan PRT memiliki jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan yang ditanggung pemberi kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja,
Pada akhirnya Pasal 16 UU PPRT mengatur skema pembiayaan yang fleksibel. Iuran jaminan sosial kesehatan dapat ditanggung pemerintah, dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun jika PRT tidak termasuk PBI, iuran tersebut ditanggung pemberi kerja berdasarkan kesepakatan dan diketahui RT/RW.
Pengesahan UU PPRT mencerminkan kompromi lintas fraksi yang luar biasa. Meskipun memiliki latar belakang ideologi yang berbeda, semua fraksi akhirnya menyetujui RUU ini untuk dilanjutkan ke tingkat selanjutnya.
Kompromi ini menunjukkan bahwa meskipun ada perbedaan perspektif, semua fraksi sepakat bahwa PRT membutuhkan perlindungan hukum yang komprehensif.
Indonesia mencatatkan sejarah baru dalam pemenuhan hak asasi manusia dengan disahkannya UU PPRT, ini tonggak penting bagi pemenuhan hak konstitusional warga atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan.
Bagi Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), pengesahan UU PPRT merupakan pengakuan resmi negara terhadap PRT sebagai pekerja yang berhak atas pelindungan hukum, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang manusiawi.
“Indonesia mencatatkan sejarah baru dalam pemenuhan hak asasi manusia dengan disahkannya UU PPRT, ini tonggak penting bagi pemenuhan hak konstitusional warga atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan, ” ujar Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfa Anshor dalam keterangan pers, di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi, bahkan menegaskan, UU PPRT hadir untuk mencegah praktik pekerja anak dalam sektor domestik yang selama ini tidak terlihat dan sulit diawasi. Undang Undang PPRT juga menjadi bagian penguatan ekonomi perawatan (care economy).
Sebab, pengakuan pada kerja- kerja perawatan yang dilakukan PRT, seperti pengasuhan anak, perawatan lansia, dan penyandang disabilitas, merupakan bagian integral ekonomi perawatan. ”Karena itu, pengakuan dan perlindungan PRT sejatinya adalah investasi bagi ketahanan sosial dan ekonomi bangsa,” tegas Arifatul.
Setelah ketuk palu sidang paripurna DPR menyetujui pengesahan UU PPRT, PRT menanti pengumuman UU tersebut dalam lembaran negara. Implementasi UU tersebut tentu sangat dinantikan, terutama dari PRT yang menanti selama 22 tahun.
Untuk pemberlakuan UU tersebut, DPR bersama pemerintah menyepakati ada masa transisi satu tahun pascapengesahan UU. Masa satu tahun ini akan dipakai untuk menyiapkan seluruh aturan turunan serta melakukan sosialisasi secara masif agar implementasi di lapangan berjalan optimal.
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR bersama pemerintah, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, juga berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya undang-undang ini guna memastikan perlindungan yang nyata bagi para pekerja domestik.
Harapan yang sama juga disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Nasional PRT (JALA PRT) Lita Anggraini. ”Ini baru awal, kita menanti implementasinya,” papar Lita.





