Polda Riau Bongkar Sindikat PMI Ilegal di Dumai, 68 Orang Diamankan Dalam Hutan

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Polda Riau Bongkar Sindikat PMI Ilegal di Dumai, 68 Orang Diamankan Dalam HutanNasional | inews | Kamis, 23 April 2026 - 19:22

DUMAI, iNews.id – Polda Riau melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di wilayah pesisir Kota Dumai. Dalam operasi ini, polisi mengamankan puluhan korban yang sempat disembunyikan di kawasan hutan sebelum diberangkatkan ke Malaysia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, menegaskan bahwa sindikat ini bekerja secara terorganisir. 

"Apa yang kami temukan di Dumai memperlihatkan bahwa penempatan pekerja migran secara ilegal bukan lagi tindakan sporadis, melainkan telah berkembang menjadi pola yang terstruktur dan sistematis," ujar Kombes Hasyim, Kamis (23/4/2026).

Kronologi Penggerebekan di Pantai Selinsing

Pengungkapan kasus bermula pada Sabtu (18/4/2026), saat petugas menerima laporan mengenai adanya rombongan besar yang akan diberangkatkan melalui jalur "tikus". Aparat kemudian menyisir wilayah Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai. 

Baca Juga:Malioboro Diserbu Wisatawan Pascalebaran, Polisi Tiadakan Jam Bebas Kendaraan

Kapolres Dumai, AKBP Angga Herlambang, menuturkan bahwa petugas menemukan 63 orang yang sedang bersembunyi di area pantai dan hutan sekitar. Mereka tengah menunggu jemputan speed boat untuk menyeberang ke Malaysia. 

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus membawa petugas ke sebuah rumah penampungan di Jalan Meranti Darat, Kota Dumai. Di lokasi kedua ini, polisi kembali menemukan lima orang PMI tambahan, sehingga total korban mencapai 68 orang.

Dua Anggota Sindikat Ditangkap

Setelah sempat melarikan diri, polisi akhirnya berhasil menciduk dua orang tersangka pada 20 April 2026. Kedua tersangka berinisial MF yang berperan sebagai pnyedia rumah singgah dan RGS sebagai sopir yang menjemput korban dari luar daerah hingga mengantar ke titik pemberangkatan.

"Kedua tersangka sudah mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Angga. 

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan untuk mengangkut para korban, serta telepon genggam sebagai alat komunikasi aktivitas ilegal tersebut. 

Baca Juga:Arus Balik 2026, One Way Diberlakukan dari KM 263 Tol Brebes Barat hingga KM 70 GT Cikampek Utama

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka terancam hukuman berat karena merekrut, menampung, dan memberangkatkan pekerja tanpa izin sah yang berisiko pada eksploitasi dan keselamatan nyawa.

#regional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Avtur Naik Imbas Konflik Iran–AS, Lufthansa Group Pangkas 20.000 Penerbangan
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Kolaborasi APM dan Regulator Adopsi EV Hadapi Lonjakan Harga Minyak Dunia
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
Goa Gong Pacitan Dibanderol 20 Miliar Rupiah
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Atlet Karate Putri Yogyakarta Raih Prestasi di Ajang Dunia
• 10 jam lalutvrinews.com
thumb
Prabowo Bakal Kunjungi Prancis dalam Waktu Dekat
• 14 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.