12 Poin Aturan Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa 21 April 2026.

Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan pekerja domestik di Indonesia setelah melalui proses panjang tanpa kepastian hukum.

Selama bertahun-tahun, RUU ini hanya masuk dalam daftar legislasi tanpa kejelasan pengesahan. Dengan disahkannya UU tersebut, negara memberikan perhatian lebih serius terhadap perlindungan pekerja sektor domestik.

Baca Juga :
Partai Perindo Apresiasi Pengesahan UU PPRT, Siap Kawal Hak Pekerja Rumah Tangga Terpenuhi

"Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam pidatonya, beberapa waktu lalu.

UU PPRT memilki 12 materi penting dan strategis menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga, yaitu:

1. Mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

Baca Juga :
UU PPRT Disahkan, Bukti Perlindungan Pekerja Domestik yang Terpinggirkan

2. Perekrutan PRT (pekerja rumah tangga) dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.

3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini.

4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT (perusahaan penempatan pekerja rumah tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.

Baca Juga :
UU PPRT Disahkan, Menteri PPPA: Tak Ada Lagi Istilah Majikan-Pembantu

5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bocah 4 Tahun di Bogor Hanyut ke Kali, Tim SAR Bergerak
• 15 jam laludetik.com
thumb
Solusi Dedi Mulyadi Atasi Banjir Berulang di Bandung Raya, Butuh Anggaran Rp7 Triliun dan Seribu Hektare Lahan
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
150 Nama Panjang Bayi Laki-Laki dan Artinya
• 7 jam lalutheasianparent.com
thumb
Margonda Dipercantik Jelang HUT ke-27 Kota Depok
• 23 jam laludetik.com
thumb
BCA Catat Laba Rp14,7 Triliun, Ramadan Bikin Kredit Tumbuh
• 6 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.