jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Saleh Partaonan Daulay mengatakan persoalan aturan masa jabatan ketum parpol seharusnya diserahkan kepada internal partai masing-masing. Menurut Saleh, tentu ada alasan tersendiri untuk mendukung masing-masing opsi masa jabatan tersebut.
"Bisa satu priode. Bisa dua periode, bisa tiga, dan seterusnya. Tentu masing-masing ada alasan untuk mendukung masing-masing opsi," kata Saleh kepada pers, Kamis (23/4), menyikapi usul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar jabatan ketum partai dibatasi dua periode.
BACA JUGA: Soal Usul Ketum Partai Jabat 2 Periode, Sekjen NasDem: Masukan Berharga Buat Semua
Saleh juga berpendapat KPK sebaiknya tidak ikut mengatur hal teknis parpol. Sebab, partai sebagai institusi politik sudah memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) yang menjadi panduan dan dasar hukum internal.
Legislator dari Daerah Pemilihan II Sumatera Utara (Sumut) itu mengatakan pengaturan jabatan ketum partai hanya dua periode dikhawatirkan akan menyebabkan bising dan gaduh iklim politik.
BACA JUGA: Legislator PKB Sebut KPK Tak Berwenang Atur Masa Kepemimpinan Ketum Parpol
"Soal ketum, ya, biarlah itu diputuskan di internal. Kalau semua setuju boleh lebih dua periode, ya, silakan. Kalau mau ada pembatasan, bagus juga, yang penting masuk dalam AD/ART agar bisa menjadi landasan hukum," kata Saleh.
Menurut Saleh, ke depan KPK sebaiknya fokus mengurusi pencegahan dan penegakan hukum, ketimbang membahas periodisasi jabatan ketum partai.
BACA JUGA: PAN Tegaskan Masa Jabatan Ketum Parpol Adalah Urusan Internal, Bukan Ranah KPK
"KPK tidak semestinya masuk pada urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum. Sisanya, biar dikerjakan lembaga lain," kata ketua Komisi VII DPR RI itu.
Lembaga antirasuah dalam kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2025 menemukan beberapa persoalan dalam tata kelola parpol.
"KPK menemukan bahwa belum ada roadmap pelaksanaan pendidikan politik, belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, belum ada sistem pelaporan keuangan partai politik, tidak jelasnya lembaga pengawasan dalam UU Partai Politik," demikian tertulis dalam dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK Tahun 2025, Rabu (22/4)
KPK dalam satu di antara beberapa poin mengusulkan pembatasan periodisasi ketum partai agar kaderisasi parpol berjalan
"Demi memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan," demikian rekomendasi KPK. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Aristo Setiawan




