UU PPRT Disahkan, Negara Perkuat Perlindungan HAM Pekerja

harianfajar
5 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MAKASSAR—Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi mengesahkan Rancangan!Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-Undang (UU) di Gedung Parlemen DPR RI pada Selasa, 21 April 2026. 

Pengesahan UU tersebut Adalah langkah maju dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) di sektor ketenagakerjaan.

Regulasi ini dinilai menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam sektor informal dan rentan terhadap berbagai bentuk ketidakadilan.

Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan HAM Yosef Sampurna Nggarang, dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (23/04), mengatakan pengesahan UU ini menandai perubahan signifikan dalam status pekerja rumah tangga di Indonesia. 

Dengan disahkannya UU PPRT baru-baru ini, pekerja yang selama ini berstatus informal kini menjadi pekerja formal.  “Jadi negara sebagai subjek HAM sudah membuat suatu undang-undang yang sangat berpihak kepada pekerja. UU ini sudah didorong dan dikawal selama lebih dari dua dekade. Sehingga semua tentu mengapresiasi,” ucapnya.

Ia berterimakasih kepada DPR atas disahkan UU ini. Menurutnya, kehadiran UU PPRT menunjukkan komitmen negara dalam menjalankan perannya sebagai pemangku kewajiban utama (duty bearers) dalam pemenuhan HAM. 

Regulasi ini tidak hanya memberikan pengakuan status kerja, tetapi juga menjamin hak-hak dasar pekerja, seperti upah yang layak, waktu kerja yang manusiawi, perlindungan dari kekerasan, serta akses terhadap jaminan sosial.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa UU ini telah mencerminkan pemenuhan prinsip-prinsip utama dalam hak asasi manusia secara komprehensif. 

Tidak hanya pada tataran normatif, tetapi juga dalam implementasinya. Hal tersebut tercermin melalui upaya penghormatan terhadap martabat pekerja, perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. 

Lalu pemenuhan hak-hak dasar secara layak, penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran, serta pemajuan HAM secara berkelanjutan melalui kebijakan yang berpihak pada pekerja rumah tangga sebagai bagian dari kelompok yang selama ini rentan dan kurang terlindungi. Pengesahan UU PPRT diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menciptakan hubungan kerja yang adil, setara, dan bermartabat. 

Selain itu, implementasi regulasi ini juga menjadi tantangan bersama bagi pemerintah, pemberi kerja, dan masyarakat untuk memastikan bahwa setiap pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan yang layak serta terbebas dari praktik eksploitasi di masa mendatang.(wis)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPP PDIP Ungkap Sosok yang Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Kota Surabaya, Ternyata...
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Anak Usaha Pelindo IPCC Siap Ekspansi ke Abu Dhabi Hingga Eropa
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
Bank Indonesia Siapkan New BI-Fast untuk Mudahkan Transfer Uang ke Luar Negeri
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Warga 3 Desa di Sukoharjo Segera Terhubung Berkat Pembangunan Jembatan Perintis Garuda
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PDIP Dengar Ada Diskusi Isu Krusial di Tingkat Pimpinan soal UU Pemilu
• 19 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.