KPK Usul Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi, Demokrat: Diatur Internal Parpol

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, masa jabatan ketua umum partai politik diatur oleh internal partai.

Herman pun meminta pemerintah tidak perlu memberi batasan terhadap masa jabatan ketua umum partai politik.

"Masa jabatan ketua umum partai diatur oleh aturan internal partai. Oleh karenanya, pemerintah tidak perlu memberi pembatasan masa jabatan ketua umum ataupun nama lain," ujar Herman kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2026).

Selain itu, kata Herman, mekanisme dan tata laksana organisasi partai juga merupakan urusan internal partai.

Baca juga: Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp 8,4 Miliar ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Dia pun menekankan bahwa para kader partailah yang menentukan urusan internal.

"Demokrasi di internal partai bukan ditentukan oleh pembatasan, tetapi oleh mekanisme kongres ataupun nama lain mekanisme penetapan ketua umum di masing-masing partai. Selama para kader pemilik suara memberi dukungan dan kepercayaannya kepada ketua umumnya, itulah proses demokrasi," imbuhnya.

Usulan KPK

KPK mengusulkan masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal 2 periode kepengurusan.

Usulan tersebut disampaikan Direktorat Monitoring KPK dalam kajiannya terkait tata kelola partai politik yang menemukan bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Rabu (22/4/2026).

Baca juga: KPK Usul Jabatan Ketum Dibatasi 2 Periode, PKB: Sudah Melampaui Kewenangan

KPK juga mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pemilihan kepala daerah melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi,” demikian keterangannya.

KPK juga mengusulkan beberapa hal untuk ditambahkan pada revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yaitu, terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, dan utama.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Won Kyu Bin Dikabarkan Tampil di Drakor Moving 2 Gantikan Lee Jung Ha
• 3 jam lalubeautynesia.id
thumb
Bayern Munich Terlalu Kuat! Leverkusen Gagal Hentikan Langkah Raksasa Jerman
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
150 Nama Panjang Bayi Laki-Laki dan Artinya
• 4 jam lalutheasianparent.com
thumb
TMMD ke-128 Tahun 2026 Kodim Selayar Resmi Dibuka
• 14 jam lalueranasional.com
thumb
Ardit Erwandha Akui Tak Suka Jadi Spotlight Meski Sering Tampil di Depan Publik
• 4 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.