JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap istri dan dua anak tersangka bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin, atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkoba.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, istri Koko Erwin yang ditangkap berinisial VVP, sementara dua anaknya berinisial HSI dan CA.
Ia menegaskkan, ketiganya ditangkap atas dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba Koko Erwin.
“Ketiga tersangka tersebut ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat,” kata Eko di Jakarta, Kamis (23/4/2026), seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Bareskrim Tangkap Pemilik Rekening Penampung Transaksi Narkoba Jaringan The Doctor dan Koko Erwin
Dalam kasus dugaan TPPU hasil penjualan narkoba tersebut, kata dia, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti antara lain rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait.
Kendati demikian, jenderal polisi bintang satu itu belum bisa mengungkapkan lebih mendetail. Informasi selanjutnya akan disampaikan usai pemeriksaan awal ketiga tersangka.
Sebagai informasi, Koko Erwin merupakan tersangka bandar narkoba yang diduga terlibat dalam kasus narkoba mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Dugaan keterlibatan Erwin diketahui dari pengembangan kasus dugaan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat yang menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Kronologi Penangkapan Boy, Terduga Bandar Narkoba Jaringan Koko Erwin
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- bareskrim polri
- koko erwin
- istri koko erwin
- Erwin Iskandar
- koko erwin narkoba
- Didik Putra Kuncoro





