Polisi menangkap empat orang terkait obat keras tanpa izin atau ilegal di wilayah Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Keempatnya merupakan pengedar obat-obatan itu.
"Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku yang diduga sebagai pengedar," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby, Jumat (24/4/2026).
Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (23/4) kemarin. Mulanya, polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan.
"Pengungkapan ini dilakukan setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang," jelasnya.
Robby mengatakan sejumlah barang bukti disita dari tangan keempat pelaku. Salah satunya ratusan butir obat-obatan tanpa izin edar tersebut.
"Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 809 butir obat keras dari berbagai jenis yang diduga diedarkan tanpa izin resmi," jelasnya.
Keempatnya kemudian digelandang ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal," pungkasnya.
(rdh/whn)





