Wamendagri Luruskan Wacana Adanya Denda KTP Hilang

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengklarifikasi soal usulan denda terkait Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Menurut dia, usulan disampaikannya tersebut mengatur adanya biaya untuk pencetakan ulang e-KTP, sebab, biaya produksinya tinggi.

Advertisement

BACA JUGA: Usulan Baru soal KTP Hilang, Warga Bisa Kena Denda

"Yang dikritik itu adalah kata denda. Sebetulnya yang dimaksud adalah biaya cetak baru. Jadi yang pertama itu kan gratis, tapi kalau cetak baru itu dikenakan tarif," kata dia kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

 

Bima pun menegaskan bahwa istilah yang digunakan bukan denda, melainkan tarif sebagai biaya produksi ulang.

"Ya biaya cetak ulang, itu saja. Jadi mungkin lebih tepat itu definisinya. Itu saja yang harus diluruskan. Biaya cetak ulang yang kedua, kalau yang pertama kan gratis," kata dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Ali Ahmad menyoroti soal keinginan pemerintah yang mewacanakan diberlakukannya denda bagi warga yang menghilangkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

"Jangan sampai kebijakan denda ini justru menjadi hambatan bagi masyarakat, terutama warga tidak mampu, untuk mengakses layanan publik seperti kesehatan atau bantuan sosial," kata dia dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Politikus PKB ini menyadari, bahwa pemerintah ingin mendorong masyarakat agar lebih bertanggungjawab, terlebih wacana bayar denda ini muncul karena besarnya biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk mencetak e-KTP hilang milik warga secara gratis.

"Tapi jangan sampai kebijakan denda ini malah kontraproduktif dengan kewajiban negara dalam memberikan pelayanan kependudukan bagi seluruh warga negara," kata Ali.

Menurut Ali, tidak semua kehilangan e-KTP disebabkan oleh kelalaian warga. "Pemerintah harus bisa membedakan mana yang murni kelalaian dan mana yang akibat musibah. Jika warga yang menjadi korban pencurian atau bencana masih dibebani denda, ini tentu sangat tidak adil dan akan menyakiti rasa keadilan masyarakat," jelas dia.

Selain itu, menurutnya, wacana ini  membuka peluang munculnya celah pungutan liar (pungli) baru di tingkat pelayanan dasar. "Peluang ini besar terjadi, karena masyarakat tidak ingin ribet bayar denda ke kas negara, lalu memakai jalan pintas dengan oknum kependudukan," kata Ali.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
3 Terdakwa Kasus Minyak Mentah Dituntut 8 hingga 14 Tahun Penjara
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
290 Calon Jamaah Haji Pangkalpinang Ikuti Tasyakuran dan Pelepasan di Masjid Jamik
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Laznas BMH Salurkan Rp314 Miliar Zakat ke 1,5 Juta Penerima Sepanjang 2025
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Gencatan Tanpa Batas AS–Iran: Bukan Damai, melainkan Duel Strategi
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
China Minta Perjanjian Pertahanan Indonesia-AS Tak Rugikan Pihak Lain
• 9 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.