China angkat bicara terkait perjanjian Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama (Major Defense Cooperation Partnership atau MDCP) antara Indonesia dan Amerika Serikat. China meminta agar kerjasama pertahanan antarnegara tidak merugikan pihak lain.
Seperti diketahui, MDCP tersebut diteken oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bertemu dengan Menteri Pertahanan Amerika Serikat Pete Hegseth pada 13 Maret 2026 yang lalu. Isu mengenai izin resmi lintas udara atau overflight clearance yang diminta AS agar pesawatnya bisa melintas ke ruang udara milik NKRI sempat ramai dibahas. Indonesia telah menyatakan hal itu masih menjadi pertimbangan internal pemerintah Indonesia dan tidak ada dalam kerjasama yang diteken.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Guo Jiakun dalam konferensi pers di Beijing pada 17 April 2026 mendapat pertanyaan terkait hal ini.
"Piagam ASEAN dan Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) menetapkan secara jelas bahwa negara-negara ASEAN wajib bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan, dan kemakmuran regional, serta menahan diri untuk tidak berpartisipasi dalam kebijakan atau kegiatan apa pun, termasuk penggunaan wilayahnya, yang mengancam kedaulatan atau integritas wilayah Negara-Negara Anggota ASEAN," kata Guo Jiakun seperti dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri China.
Guo Jiakun mengutip pernyataan Indonesia bahwa akan menjalin kerja sama pertahanan dengan negara-negara lain atas dasar saling menghormati, kedaulatan, saling percaya, dan saling menguntungkan.
"China selalu yakin bahwa kerjasama pertahanan dan keamanan antarnegara tidak boleh menargetkan pihak ketiga atau merugikan kepentingan pihak ketiga, serta tidak boleh merugikan perdamaian dan stabilitas regional," ungkap Guo Jiakun.
Pernyataan Kemhan dan Kemlu RISebelumnya diberitakan, Kemhan telah menegaskan bahwa isu mengenai overflight clearance tidak ada dalam MDCP.
"Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP," kata Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, dikutip Antara, Selasa (14/4/2026).
Sementara itu, juru bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang pada Kamis (16/8/2026) menyatakan tak ada kebijakan untuk memberikan akses bebas ruang udara RI kepada pihak asing. Dia mengatakan kerja sama dengan negara lain harus mengedepankan kedaulatan Indonesia.
"Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia. Setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia dan tetap memerlukan mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku," ucapnya.
(rdp/imk)




