JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan, salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, berinisial HS.
“Pertama, tersangka HS. Ini adalah selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Rangga Ilung, Kalimantan Tengah," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/4/2026) malam.
Baca juga: 1.167 Rakit Tambang Emas Ilegal di Kuansing Riau Dihancurkan, 54 Tersangka Ditangkap
Selain HS, Kejagung juga menetapkan BJW selaku Direktur PT AKT, serta HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
Syarief menjelaskan, tersangka HS diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan persetujuan berlayar kepada kapal pengangkut batu bara milik PT AKT dan perusahaan afiliasinya.
Padahal, HS mengetahui bahwa dokumen pengangkutan batu bara tersebut tidak sah.
Selain itu, ia juga diduga menerima aliran dana bulanan secara ilegal dari perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan yang merupakan pemilik manfaat (beneficial ownership) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
"Sehingga tersangka tersebut tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar," ungkapnya.
Baca juga: Korupsi Izin Tambang, 19 Staf ESDM Jatim Serahkan Rp 707 Juta Hasil Pungli
Sementara itu, BJW sebagai Direktur PT AKT diduga bersama Samin Tan tetap menjalankan aktivitas pertambangan dan ekspor batu bara meskipun izin PKP2B perusahaan tersebut telah diterminasi sejak 2017.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan menggunakan dokumen milik perusahaan lain secara melawan hukum, termasuk melalui perusahaan afiliasi PT AKT.
Adapun tersangka HZM selaku GM PT OOWL Indonesia berperan dalam pembuatan dokumen hasil uji laboratorium batu bara atau certificate of analysis (COA).
HZM diduga memanipulasi laporan hasil verifikasi tambang dengan mencantumkan asal-usul batu bara dari perusahaan lain, sehingga memungkinkan hasil tambang ilegal PT AKT tetap dapat diekspor.
Menurut Syarief, HZM juga sempat tidak kooperatif karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya dijemput paksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: 3 Pria di Sumba Timur Nekat Tambang Emas di Taman Nasional Matalawa
Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Saat ini, mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menjerat Samin Tan sebagai beneficial owner PT AKT.
Dalam proses penyidikan, tim Jampidsus juga telah melakukan penggeledahan di dua kantor KSOP, yakni di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen pelayaran serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan dan pihak terkait.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




