JAKARTA, KOMPAS.com - Ganjil genap Jakarta hanya berlaku 4 hari pada pekan depan.
Kebijakan pembatasan lalu lintas ini dipastikan tidak diberlakukan pada Jumat, (1/5/2026), karena bertepatan dengan Hari Buruh atau May Day yang merupakan hari libur nasional.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menyampaikan bahwa peniadaan aturan ganjil genap tersebut mengacu pada kalender hari libur resmi pemerintah.
“Ganjil genap tidak berlaku pada 1 Mei. Semua kendaraan dapat melintas seperti biasa,” tulis akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, dikutip Kamis (23/4/2026).
Keputusan itu merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Baca juga: Jakarta Akan Padamkan Listrik 1 Jam pada 25 April 2026, Peringati Hari Bumi
Dalam SKB tersebut, 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka peringatan Hari Buruh.
Selain itu, kebijakan ini juga diperkuat oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pada Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Dengan demikian, kendaraan berpelat nomor ganjil maupun genap tetap dapat melintas di seluruh ruas jalan yang biasanya terdampak kebijakan tersebut pada 1 Mei 2026 tanpa pembatasan.
Pemprov DKI Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan memperhatikan kondisi lalu lintas, meskipun tidak ada pembatasan ganjil genap pada hari libur tersebut.
Baca juga: Pak Guru Azis Akhirnya Tak Perlu Lagi Mengayuh Sepeda ke Sekolah
Sebagai informasi, berikut daftar ruas jalan yang biasanya menerapkan kebijakan ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun–Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Jenderal A Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat; sisi Timur dari Simpang Paseban Raya hingga Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Kebijakan ganjil genap sendiri tetap berlaku normal pada hari kerja lainnya di pekan depan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




