Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku 4 Hari Pekan Depan

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ganjil genap Jakarta hanya berlaku 4 hari pada pekan depan.

Kebijakan pembatasan lalu lintas ini dipastikan tidak diberlakukan pada Jumat, (1/5/2026), karena bertepatan dengan Hari Buruh atau May Day yang merupakan hari libur nasional.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menyampaikan bahwa peniadaan aturan ganjil genap tersebut mengacu pada kalender hari libur resmi pemerintah.

“Ganjil genap tidak berlaku pada 1 Mei. Semua kendaraan dapat melintas seperti biasa,” tulis akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, dikutip Kamis (23/4/2026).

Keputusan itu merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Baca juga: Jakarta Akan Padamkan Listrik 1 Jam pada 25 April 2026, Peringati Hari Bumi

Dalam SKB tersebut, 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka peringatan Hari Buruh.

Selain itu, kebijakan ini juga diperkuat oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pada Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Dengan demikian, kendaraan berpelat nomor ganjil maupun genap tetap dapat melintas di seluruh ruas jalan yang biasanya terdampak kebijakan tersebut pada 1 Mei 2026 tanpa pembatasan.

Pemprov DKI Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan memperhatikan kondisi lalu lintas, meskipun tidak ada pembatasan ganjil genap pada hari libur tersebut.

Baca juga: Pak Guru Azis Akhirnya Tak Perlu Lagi Mengayuh Sepeda ke Sekolah

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta

Sebagai informasi, berikut daftar ruas jalan yang biasanya menerapkan kebijakan ganjil genap di Jakarta:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun–Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan DI Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya (sisi Barat; sisi Timur dari Simpang Paseban Raya hingga Diponegoro)
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Kebijakan ganjil genap sendiri tetap berlaku normal pada hari kerja lainnya di pekan depan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Stok Cadangan Beras Pemerintah 2026 Melimpah, Mentan Pastikan Tidak Ada Impor
• 14 jam lalumatamata.com
thumb
Uang Pungli Izin Tambang Dibagi ke 19 ASN dan Staf ESDM Jatim, Kejati Sita Rp707 Juta
• 9 jam lalurealita.co
thumb
Jusuf Hamka Menang dari Hary Tanoe, Bayar Denda Rp484 M Ditambah Bunga
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pakar Luruskan Miskonsepsi Terkait UU PPRT
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Paket Lengkap, KYB Hadirkan Suspensi untuk Truk Sampai Motor
• 16 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.