Jusuf Hamka Menang dari Hary Tanoe, Bayar Denda Rp484 M Ditambah Bunga

cnbcindonesia.com
1 jam lalu
Cover Berita
Foto: Jusuf Hamka. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada, Tbk. (CMNP) milik pengusaha jalan tol Jusuf Hamka. 

Majelis hakim dalam Perkara Perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. mengabulkan sebagian gugatan CMNP. 

Juru Bicara PN Jakpus Sunoto dalam keterangan resmi menyatakan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding membayar ganti rugi materiil US$28 juta atau Rp 484 miliar (kurs Rp 17.300) dengan bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas.


Majelis hakim juga menghukum Hary Tanoe dan MNC Asia Holding membayar ganti rugi imateriil Rp 50 miliar secara tanggung renteng serta membayar biaya perkara Rp 5,02 juta. 

"Majelis Hakim pada pokoknya berpendapat bahwa transaksi tanggal 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana dimaksud Pasal 1541 KUHPerdata, bukan jual-beli," tulis Sunoto dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (23/4/2026).

Majelis hakim menilai Hary Tanoe dan MNC sebagai pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) kepada CMNP sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988, sebagaimanapula telah dipertegas dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca: Puan Ketok Palu Undang-Undang PPRT, Reaksi Bos Buruh Tak Terduga

Majelis Hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil (doktrin hukum yang menembus atau membuka tabir perusahaan, sehingga tanggung jawab hukum yang seharusnya terbatas pada perseroan beralih ke harta pribadi pemegang saham, direksi, atau komisaris) sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap tergugat, dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dipersoalkan tidak semata tindakan pengurus perseroan, melainkan mencerminkan itikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi.

Selain itu, Majelis Hakim menjelaskan menolak gugatan bunga majemuk 2% per bulan karena dinilai tidak proporsional, dan menetapkan bunga wajar sebesar 6% per tahun sebagai kompensasi nilai waktu uang.

Tuntutan uang paksa (dwangsom) dan tuntutan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) ditolak sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 791 K/Sip/1972 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000.

"Putusan ini merupakan putusan tingkat pertama. Para pihakyang tidak menerima putusan ini berhak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan diberitahukan secara sah, sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku," kata Sunoto.


(mkh/mkh) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Harga Minyak Naik 4 Hari Beruntun -Batu Bara Tembus USD 130/ton

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Periksa 9 Pejabat Pemkab Tulungagung Terkait Kasus Dugaan Pemerasan
• 13 jam laluliputan6.com
thumb
Rumor Bursa Transfer Pemain Asia Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate, Red Sparks Rekrut Pevoli China
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
2 Wanita Joki UTBK Unsulbar Ditangkap, Modus Pakai HP Jadul dan KTP Palsu
• 4 jam laludetik.com
thumb
Jelang Idul Adha 2026, Ini Amalan Sunnah yang Dianjurkan Rasulullah SAW, Lengkap dari Awal Dzulhijjah hingga Hari H
• 20 jam lalugrid.id
thumb
Pemerintah Salurkan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Pascabencana di Aceh dan Sumut
• 6 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.