Hakim Sindir Pejabat Kemnaker Repot-repot Peras Swasta buat Beli Tinta dan Blangko

kompas.com
18 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Alfis Setyawan menyindir lembaga setingkat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sampai repot-repot memeras pihak swasta untuk membeli alat tulis kantor (ATK), seperti blangko dan tinta printer.

“Masa kementerian beli tinta saja repotnya seperti itu,” ujar Hakim Alfis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Hakim Alfis lantas membandingkan proses pembelian ATK antara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Kemnaker.

Menurutnya, lembaga setingkat PN saja punya anggaran untuk membeli ATK tanpa perlu meminta uang blangko atau uang tinta kepada pihak swasta.

Baca juga: Hakim Soroti Maraknya Kasus Korupsi di Kemenaker: Ini Kementerian Paling Banyak Masalah

“Kantor kami enggak repot beli tinta itu, ada anggarannya. Masa sebuah kementerian repot sampai harus seperti itu untuk beli tinta, beli kertas gitu, kan seperti itu,” kata hakim.

Alfis menilai, perbuatan para terdakwa dan sejumlah pejabat Kemnaker lain yang memungut uang nonteknis dengan dalih uang blangko merupakan sebuah fenomena yang aneh.

Dia menduga, bisa jadi kekurangan anggaran itu disengaja untuk menjadi alasan penarikan atau pemerasan bisa dilakukan.

“Ya kan bisa saja kan disengaja, biar saja kondisinya seperti ini, ya kan, penerimaan lancar terus. Nanti argumentasinya, kami kurang uang untuk cetak blangko dan blablabla segala macamnya, operasional kurang, beli tinta gitu,” kata hakim lagi.

Baca juga: Alasan Noel Ebenezer Anggap Halal Rp 3 M untuk Urus Perkara: Enggak Ada Kaitan APBN

Kode Uang Blangko

Dalam beberapa kali sidang, istilah ‘uang blangko’ pernah disinggung oleh para saksi.

Misalnya oleh Koordinator Perencanaan Sistem dan Prosedur Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenaker, Ida Rochmawati yang diperiksa dalam sidang pada Senin (26/1/2026)

Istilah ini terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ida terkait dengan sertifikat surat keputusan penunjukan (SKP) Lisensi K3 Kemenaker.

“Dapat saya sampaikan bahwa atas penerbitan sertifikat SKP Lisensi sebelum Oktober 2023, tidak ada pembayaran resmi yang dibebankan kepada user,” ujar jaksa membacakan BAP dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).

Tapi, para Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dikenakan biaya blangko oleh para pejabat di Kemnaker, khususnya Direktorat Bina Kelembagaan K3

“Namun demikian, PJK3 dibebankan oleh pejabat-pejabat di lingkungan PNK3 atau untuk membayarkan biaya blangko atas setiap lembar yang dikeluarkan oleh Kemenaker,” lanjut jaksa.

Baca juga: Debat Eks Wamenaker Noel dan Sultan Kemnaker soal Intimidasi dan Tekanan

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Biaya blangko ini disebut berkisar antara Rp 200.000-500.000 per paket pengerjaan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Scroll Medsos Sambil Rebahan, Ini Kata Ahli Soal Tren Bed Rotting
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Berbakat Banget! Yuk Intip 5 Rekomendasi Lagu yang Ditulis oleh Mark Lee eks NCT
• 19 jam lalugrid.id
thumb
DWP Makassar Didorong Jadi Agen Perubahan Pemberdayaan Perempuan
• 18 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Bareskrim Polri tangkap istri dan anak Koko Erwin terkait TPPU narkoba
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Noel Ebenezer Akui Sempat Copot “Sultan Kemnaker” dari Jabatan demi Komitmen ke Kejagung
• 21 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.