JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap aliran dana kasus bandar narkoba Ko Erwin.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan tiga orang yang merupakan keluarga dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dibekuk.
BACA JUGA:Ketahui Beda Ban Kendaraan Listrik dan Konvensional, Ini Caranya Pilih yang Tepat
Diungkapkannya, ketiga tersangka yang diamankan adalah VVP , istri dari Ko Erwin, HSI merupakan anak tersangka dan CA anak tersangka.
"Ketiganya ditangkap di wilayah Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat," katanya kepada awak media, Kamis 23 April 2026.
Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan pencucian uang hasil bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh Erwin Iskandar alias Koko Erwin yang sebelumnya telah menjadi target penindakan aparat.
BACA JUGA:R17 Ajak Kolaborasi Demi Wujudkan Ketahanan Digital di Indonesia Lebih Maju
Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, hingga berbagai dokumen terkait aliran dana.
"Sejumlah barang bukti tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika telah disita dari para tersangka," ungkapnya.
Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci nilai total aset yang disita.
Bareskrim Polri memastikan informasi lebih lengkap akan disampaikan setelah proses pemeriksaan awal terhadap para tersangka rampung.
Diketahui, aliran dana dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sindikat narkoba jaringan Andre Fernando alias 'The Doctor' dan Hendra Lukmanul Hakim alias 'Pakcik' diungkap.
BACA JUGA:Kartini di Garda SAR, Desiana Kartika Bahari Rela Keluar dari Zona Nyaman
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan dari hasil penelusuran transaksi keuangan, penyidik menemukan arus dana fantastis mencapai lebih dari Rp. 124 miliar yang mengalir melalui sejumlah rekening proksi.
- 1
- 2
- 3
- 4
- »





