JAKARTA, KOMPAS - Penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, 2016-2025.
Kali ini, total tiga tersangka yang ditetapkan, sehingga dalam kasus ini, sudah empat orang yang menjadi tersangka. Satu tersangka lainnya, yakni pengusaha tambang, Samin Tan, sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung, pada 27 Maret lalu.
Salah satu tersangka adalah Kepala Kantor Kesyahbandaran atau Otoritas Pelabuhan Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, yang diduga selama beberapa tahun meloloskan ekspor batubara untuk tujuan ekspor.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (23/4/2026), menyampaikan, setelah melakukan pengembangan, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, 2016-2025.
"Ketiganya adalah HS (Handry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung; BJW (Bagus Jaya Wardhana) yang menjabat selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup atau PT AKT; dan HZM (Helmi Saidan Mauludin) selaku General Manager PT OOWL Indonesia," kata Syarief
Handry Sulfian selaku Kepala KSOP Rangga Ilung berperan memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan beberapa perusahaan lain yang terafiliasi dengan Samin Tan selaku pemilik manfaat. Padahal, Handry mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik PT AKT yang dijual dengan menggunakan dokumen yang tidak benar.
Selain itu, Handry diduga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan selaku pemilik manfaat dari PT AKT. Uang bulanan itu diterima sejak tahun 2022 sampai 2025. Pada praktiknya, Handry tidak memeriksa laporan hasil verifikasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar.
"Karena seperti yang kita ketahui bahwa izin tambang PT AKT itu sudah diterminasi pada tahun 2017, sehingga selama itu tidak ada lagi pengawasan dari tempat lain, yang ada di situ adalah KSOP," tutur Syarief.
Selain Handry Sulfian, Syarief tidak menutup kemungkinan ada penyelenggara negara lain yang terlibat dalam kasus ini. "Untuk sementara ini, kami baru menetapkan tersangka dari KSOP. Tidak menutup kemungkinan apabila ada penyelenggara lainnya yang terbukti, tapi untuk sementara ini baru dari kesyahbandaran," terang Syarief.
Adapun Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur PT AKT, bersama-sama dengan tersangka Samin Tan sebagai pemilik manfaat dari PT AKT sampai dengan 2025, dituding telah menambang batu bara dan mengekspornya tanpa berbekal izin. Ia justru menggunakan dokumen perusahaan lain. Perusahaan lain yang dimaksud merupakan perusahaan yang terafiliasi atau dikendalikan oleh Samin Tan.
Sementara itu, peran Helmi Saidan Mauludin selaku General Manager PT OOWL Indonesia yang bergerak di bidang kelautan dan kargo disebut telah secara bersama-sama dengan Samin Tan membuat dokumen Certificate of Analysis atau COA hasil uji laboratorium batu bara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT. Padahal, izin penambangan PT AKT telah diterminasi atau diakhiri pada 2017.
Helmi sebagai surveyor memiliki tugas mengecek dan membuat dokumen laporan hasil verifikasi (LHV) hasil tambang untuk diajukan sebagai syarat penerbitan surat perintah berlayar dari otoritas kesyahbandaran atau KSOP dan pembayaran royalti batubara.
Dengan demikian, yang bersangkutan diduga meloloskan hasil tambang PT AKT dengan cara membuat laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai dengan sebenarnya dan mencantumkan asal-usul barang dengan nama perusahaan lain. "Kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor," kata Syarief.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menambahkan, sampai saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 45 saksi dan ahli. Perkara tersebut masih akan dikembangkan dan tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Untuk diketahui, Samin Tan yang ditetapkan terlebih dulu sebagai tersangka dalam perkara tersebut merupakan pemilik manfaat PT AKT, sebuah perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Perusahaan itu seharusnya sudah mengakhiri operasinya setelah terbit surat terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara antara Pemerintah Republik Indonesia dan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017.
Samin Tan pernah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 5 April 2021 setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Mei 2020.
Di pengadilan, Samin Tan didakwa memberikan gratifikasi sebesar Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR.
Pemberian itu juga berkaitan dengan izin kegiatan pertambangan PT AKT yang sebelumnya sudah dicabut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dalam persidangan disebutkan, Eni meminta uang kepada Samin untuk keperluan pemilihan kepala daerah suaminya di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Sebagai timbal balik, Samin meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan masalah izin pertambangan PT AKT.
Namun, Samin diputuskan bebas oleh hakim pengadilan tingkat pertama karena tidak memenuhi dakwaan jaksa sebagai pemberi gratifikasi. Dasar pertimbangannya, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur secara khusus pasal mengenai pemberi gratifikasi.
Putusan majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung yang disampaikan pada 9 Juni 2022 menguatkan putusan tersebut dan menyatakan Samin adalah korban pemerasan dari Eni.





