Polisi menahan Inge Marita (28) buntut memaki pengendara motor hingga menoyor anak kecil di jalan. Inge ditahan setelah menjalani 5 jam pemeriksaan sebagai tersangka.
Inge tiba di Polres Mojokerto Kota sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai diperiksa pada pukul 14.45 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, kedua tangannya sudah diborgol menggunakan cable ties.
"Hasil pemeriksaan sebagai tersangka, keputusan yang diambil penyidik, tersangka diamankan dan dilakukan penahanan," kata Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan, dilansir detikJatim, Kamis (23/4/2026).
Inge viral karena memaki perempuan pemotor di Jalan Empunala, pada Selasa (14/4), sekitar pukul 14.30 WIB, karena merasa laju mobilnya dipotong oleh pengendara motor, Lutvia Indriana (33) saat belok kanan. Lutvia sendiri dalam perjalanan pulang bekerja sekaligus menjemput putranya, MAH (9), dari sekolah.
Tak hanya memaki, Inge juga menoyor kepala MAH 2 kali sehingga bocah SD ini langsung menangis ketakutan. Ia lantas memukul helm 2 kali, menginjak kaki, serta mencolok mata kanan Lutvia 2 kali hingga terluka. Lutvia akhirnya melaporkan Inge ke Polres Mojokerto Kota.
Setelah melalui gelar perkara, penyidik menetapkan Inge sebagai tersangka pada Selasa (21/4). Inge dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 448 Ayat (1) dan/atau Pasal 433 Ayat (1) dan/atau Pasal 471 Ayat (1) KUHP.
Baca selengkapnya di sini.
(wnv/ygs)





