Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), buka peluang pengembangan perkara dugaan korupsi Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo, dan ajudan Dwi Yoga Ambal. Pengusutan mengarah pada dugaan gratifikasi.
“Jika ditemukan bukti terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi, tentu akan kami kembangkan untuk memperkuat pembuktian perkara,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Kamis, 23 April 2026.
Ia mengatakan, penyidik masih fokus melengkapi konstruksi perkara dugaan pemerasan. Gatut Sunu diduga memeras sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Tulungagung.
Baca Juga :
KPK Panggil Sejumlah Pejabat Tulungagung Sebagai Saksi Kasus Dugaan Pemerasan“Keterangan saksi yang lengkap, jujur, dan benar akan membuat konstruksi perkara ini semakin terang,” kata Budi.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sembilan pejabat dan staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung di kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur di Surabaya sebagai bagian dari pendalaman perkara.
Budi menjelaskan, penyidikan dilakukan secara intensif mengingat keterbatasan waktu masa penahanan awal terhadap para tersangka.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Foto: Antara
Saat ini, masa penahanan tahap pertama masih berjalan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Menurut dia, seluruh hasil penyidikan nantinya akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk dibawa ke persidangan sehingga dapat diuji secara terbuka.
KPK menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.



