jpnn.com, JAKARTA - Pengesahan UU PPRT oleh DPR RI pada 21 April 2026 disebut sebagai momentum strategis dalam memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Staf Khusus Menteri HAM Yosef Sampurna Nggarang menilai regulasi ini mengakhiri kerentanan pekerja domestik terhadap ketidakadilan yang selama ini sering terjadi di ruang-ruang privat.
BACA JUGA: GREAT Institute: Pengesahan UU PPRT Bukti DPR RI Hadir Melindungi Pekerja Domestik
Yosef menyatakan regulasi tersebut menandai perubahan mendasar dalam status dan perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.
"Dengan disahkannya UU PPRT baru-baru ini, pekerja yang selama ini berstatus informal kini menjadi pekerja formal. Jadi, negara sebagai subjek HAM sudah membuat suatu Undang-Undang yang sangat berpihak kepada pekerja," ujarnya.
BACA JUGA: Partai Buruh Nilai UU PPRT Payung Hukum Jaminan Sosial PRT
Ia menyampaikan pengesahan Undang-Undang itu merupakan hasil perjuangan panjang yang melibatkan berbagai pihak selama lebih dari dua dekade.
"UU ini sudah didorong dan dikawal selama lebih dari dua dekade. Kita semua tentu mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPR atas disahkan UU ini," ucap Yosef.
BACA JUGA: UU PPRT Disahkan, Majikan Wajib Bayar BPJS dan THR untuk ART, Begini Aturannya
Menurutnya, kehadiran UU PPRT mempertegas peran negara sebagai pemangku kewajiban utama dalam pemenuhan HAM, dengan memastikan pekerja rumah tangga memperoleh pengakuan status kerja sekaligus perlindungan hak dasar.
Regulasi tersebut menjamin sejumlah aspek penting, mulai dari kepastian hubungan kerja, upah yang layak, waktu kerja yang manusiawi hingga perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi serta akses terhadap jaminan sosial.
Selain itu, UU PPRT juga dinilai mencerminkan penerapan prinsip HAM secara komprehensif, tidak hanya pada aspek normatif, tetapi juga dalam implementasi kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan.
Pemerintah menilai penguatan regulasi ini sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam mendorong hubungan kerja yang adil, setara, dan bermartabat di sektor domestik, sekaligus memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja nasional.
Ke depan, implementasi UU PPRT menjadi fokus bersama antara pemerintah, pemberi kerja, dan masyarakat untuk memastikan perlindungan berjalan efektif di lapangan.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah praktik kekerasan dan eksploitasi serta meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga secara berkelanjutan, sejalan dengan komitmen nasional dalam pemajuan HAM.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




