JAKARTA, DISWAY.ID-- Dalam upayanya untuk mendorong kepesertaan pekerja sektor informal, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) turut menyatakan dukungannya terhadap upaya perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang mencakup beberapa pekerjaan seperti pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, kurir, serta pekerja perikanan dan perkebunan.
Dalam hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga turut menekankan bahwa perlindungan sosial merupakan hak setiap pekerja dan harus dapat diakses tanpa terkecuali.
BACA JUGA:Ketahanan Pangan RI Cetak Sejarah Baru, Stok Beras Nasional Tembus 5 Juta Ton
"Ini menjadi dasar dalam setiap kebijakan," ucap Menaker Yassierli dalam agenda Kegiatan Seminar Nasional Internasional oleh Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan, yang digelar di Plaza BPJamsostek pada Kamis (23/04).
Dalam hal ini, Yassierli juga turut menambahkan bahwa pekerja rumah tangga juga didorong masuk dalam sistem jaminan sosial nasional melalui penguatan regulasi, sehingga diakui sebagai pekerja dan memperoleh hak perlindungan.
BACA JUGA:Ketahanan Pangan RI Cetak Sejarah Baru, Stok Beras Nasional Tembus 5 Juta Ton
"Semangat utama kita adalah setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak," tegas Yassierli.
Dalam mewujudkan komitmen ini, Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa tantangan saat ini adalah memastikan pekerja sektor informal dapat masuk dalam skema jaminan sosial yang selama ini lebih banyak dimanfaatkan oleh pekerja formal.
Untuk itulah, dirinya menyampaikan bahwa nantinya Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong penguatan regulasi bagi pekerja di sektor ekonomi digital dan kelompok rentan lainnya agar memperoleh perlindungan jaminan sosial sebagai bagian dari tanggung jawab pemberi kerja.
BACA JUGA:Realisasi Investasi Hilirisasi Capai Rp 147,5 T di Triwulan I 2026, Rosan: Bisa Semakin Meningkat
Selain itu, dirinya juga turut mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat integrasi data sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
"BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar lembaga asuransi. Fokus utamanya adalah memperluas kepesertaan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pekerja,” tutup Menaker.





