Wamenkum: Polantas Representasi Negara Terdekat dengan Masyarakat

detik.com
21 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa Korlantas Polri merupakan wajah Polri yang paling sering bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, setiap tindakan aparat di lapangan harus mencerminkan profesionalisme sekaligus empati.

"Polisi lalu lintas adalah representasi negara yang paling dekat dengan masyarakat. Cara bertindak di lapangan akan sangat menentukan tingkat kepercayaan publik," kata Prof Eddy dalam agenda Anev Operasi Ketupat 2026 di Hotel Padma, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2026).

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof Edward Omar Sharif Hiariej Foto: dok. istimewa

Wamenkum menegaskan pentingnya perubahan paradigma dalam penegakan hukum lalu lintas, seiring berlakunya paket undang-undang pidana terbaru.

Dalam arahannya kepada jajaran Korlantas Polri, ia menekankan bahwa penanganan pelanggaran lalu lintas harus mengedepankan pendekatan yang tidak semata-mata dengan pidana.

"Undang-undang lalu lintas adalah undang-undang administrasi yang memiliki sanksi pidana. Karena itu, penegakan hukumnya harus mengedepankan sanksi administratif terlebih dahulu. Pidana adalah langkah terakhir," tuturnya.

Baca juga: Kakorlantas Buka Anev Operasi Ketupat 2026, Tekankan Pentingnya Sinergi dan Kolaborasi

Selain itu, Wamenkum juga menyoroti pentingnya penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan perkara lalu lintas, khususnya kecelakaan.

Ia menegaskan bahwa pendekatan ini tetap dapat diterapkan meskipun ancaman pidana di atas lima tahun, selama peristiwa terjadi karena kealpaan.

"Tidak ada orang yang sengaja mengalami kecelakaan. Sepanjang itu terjadi karena kelalaian, maka ruang untuk penyelesaian secara restoratif harus dibuka," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum harus mampu membedakan secara cermat antara kecelakaan murni dan kecelakaan akibat kelalaian. Menurutnya, tidak semua peristiwa lalu lintas dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

"Bisa saja seseorang berada di posisi benar, namun tidak mampu menghindari tabrakan karena pelanggaran pihak lain. Dalam kondisi seperti itu, tidak tepat jika langsung dibebankan pertanggungjawaban pidana," pungkasnya.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof Edward Omar Sharif Hiariej Foto: dok. istimewa

Agenda Anev Operasi Ketupat 2026 dibuka oleh Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. Hadir para pemangku kepentingan mulai dari Menhub Dudy Purwagandhi, Dirut PT Pelindo Achmad Muchtasyar, Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Heru Widodo, Dirut PT Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono, dan Dirut PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin.

Kemudian hadir pula para pakar dan akademisi, mulai dari Pakar Transportasi Darmaningtyas, Pakar Transportasi Tri Tjahjono, hingga Guru Besar STIK Prof Albertus Wahyurudhanto. Agenda ini diikuti seluruh PJU Korlantas Polri dan para Dirlantas se-Indonesia.

Baca juga: Anev Operasi Ketupat 2026, Kakorlantas Bicara Pentingnya Kelancaran-Keselamatan Lalin




(hri/fas)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gen Z Ramai Investasi Kripto, Upbit Perkuat Edukasi di Bulan Literasi Kripto 2026
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
BGN Gunakan Data Wilayah Prioritas untuk Pastikan MBG Tepat Sasaran
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Kedutaan: Gempa di Honshu Jepang tidak timbulkan korban jiwa
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Aura Pengantin Terpancar, Syifa Hadju Tampil Elegan dengan Kebaya Tosca saat Siraman
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Tak Hanya Beberkan Penyebab Utama Tingginya Populasi Ikan Sapu-sapu, KDM Bocorkan Sejumlah Langkah Taktis Mengembalikan Ikan Endemik
• 15 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.