RW di Bekasi Dapat Dana Hibah Rp 100 Juta, Ini Syaratnya

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

BEKASI, KOMPAS.com – Program dana hibah sebesar Rp100 juta per Rukun Warga (RW) di Kota Bekasi kembali dijalankan pada 2026 setelah sebelumnya sempat direalisasikan pada Oktober 2025.

Program ini menyasar sekitar 1.020 RW yang tersebar di 12 kecamatan di Kota Bekasi sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah mendorong pemerataan pembangunan di wilayah.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengungkapkan, proses pengajuan hingga pencairan dana hibah tahun ini sudah bisa diajukan.

“Pengajuan sudah bisa sekarang. Tapi saya berharap sebelum Juni ini harusnya sudah bisa diselesaikan pengajuannya,” ujar Tri saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi, Kamis (23/4/2026).

Baca juga: Anggota Polsek Cimanggis yang Jadi Saksi Korupsi Eks Bupati Bekasi Ajukan Pensiun Dini

Menurut Tri, program dana hibah ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mempercepat pembangunan di lingkungan permukiman, termasuk perbaikan infrastruktur skala kecil hingga pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, program ini juga dikaitkan dengan pengelolaan lingkungan, khususnya dalam penanganan sampah.

Di mana salah satu syarat utama pencairan dana hibah adalah keberadaan bank sampah di tingkat RW.

Tri berharap bank sampah tersebut tidak hanya berfungsi sebagai sarana pengelolaan sampah, tetapi juga memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat sekitar melalui pengolahan sampah kering yang dapat didaur ulang.

Namun di tengah pelaksanaannya, Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi meminta agar pencairan dana hibah tersebut ditahan sementara karena masih dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: Berdiri 10 Tahun, Gapura Kota Bekasi Dibongkar

Menanggapi hal tersebut, Tri menilai bahwa mekanisme pengawasan merupakan hal yang wajar dalam tata kelola keuangan daerah.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan pendampingan kepada para penerima dana hibah.

“Kan sudah ada pemeriksaan oleh inspektorat begitu ketat. Yang perlu dilakukan adalah bagaimana mengedukasi terkait dengan pelaporan sesuai dengan tata kelola keuangan,” kata Tri.

Ia menambahkan, pengawasan memang diperlukan untuk mencegah potensi penyimpangan, namun edukasi terkait administrasi dan pelaporan keuangan juga menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari.

Tri menjelaskan, ke depan pemerintah akan memperkuat sistem pengawasan sejak tahap awal, terutama dalam proses perencanaan penggunaan dana hibah.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Menurut dia, selama ini keterlibatan inspektorat lebih banyak dilakukan di tahap akhir.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hermina (HEAL) Tetapkan Dividen Tunai Rp207 Miliar
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Hasil BRI Super League: Kalahkan Persik Kediri, PSM Makassar Akhirnya Menang Lagi di Kandang
• 38 menit lalubola.com
thumb
Pelapor Sebut Pernyataan Feri Amsari Menyinggung Perasaan Petani
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Pemerintah Bidik Pangkas 33.000 Ton Sampah per Hari dari PSEL
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
MNC Holding Milik Hary Tanoe Dihukum Bayar USD 28 Juta ke Jusuf Hamka (CMNP)
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.