Pertanyakan Independensi Ahli Pendidikan, Jaksa: Keterangannya Berbasis Opini Bukan Fakta

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan independensi ahli yang dihadirkan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa 21 April 2026.

Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum Nadiem menghadirkan Ina Liem yang disebut sebagai Ahli Konsultan Pendidikan dan Karir.

Baca Juga :
Usai Nadiem Hadirkan Guru di Sidang, Pengacara Sebut Kasus Chromebook 'Gaib'
Nadiem Sakit dan Pengacara Absen Buat Sidang Ditunda, Jaksa Beri Respons Menohok

JPU Roy Riady pun mempertanyakan terkait kapasitas ahli karena berdasarkan penelusuran di akun media sosialnya, Ina Liem kerap melakukan penggiringan opini selama berbulan-bulan terkait perkara dugaan korupsi Chromebook. 

"Sehingga di persidangan kami mengajukan keberatan dan kami mempertanyakan apakah ahli hadir sebagai ahli yang independen ataukah sebagai pihak yang mendukung terdakwa Nadiem Anwar Makarim, namun dengan menggunakan baju ahli pendidikan dan karir," kata Roy dalam keterangannya, dikutip Kamis, 23 April 2026.

Selain itu, Roy mengatakan bahwa dalam persidangan, Ina Liem mengaku tidak mengetahui terkait data elektronik maupun kajian teknis yang dijadikan dasar dalam pengadaan Chromebook. Sehingga menurutnya, apa yang disampaikan Ina Liem hanya bersifat opini tanpa basis analisis yang tepat. 

"Ternyata ahli mengatakan dia tidak pernah mengetahui hal itu, sehingga dia hanya menggiring opini. Nah, inilah yang sangat membahayakan bagi pihak-pihak yang berusaha menggiring opini di luar pengadilan," katanya.

Lebih lanjut, JPU juga menyoroti terkait dengan ahli yang menjawab seluruh materi perkara dan tidak fokus pada keahliannya sebagai Konsultan Pendidikan dan Karir.

"Menjawab tentang pengadaan, menjawab tentang kerugian negara, menjawab tentang pendidikan. Sehingga tidak fokus, padahal dia dihadirkan sebagai ahli pendidikan dan karir," tambahnya.

Sementara itu, pihak Nadiem juga menghadirkan saksi meringankan dari kalangan guru di wilayah Sorong dan Pamekasan. Ia menyebut bahwa kehadiran mereka dalam persidangan justru mengungkap fakta jika pemanfaatan Chromebook di lapangan masih sangat minim.

"Mereka menjelaskan bahwasanya Chromebook benar-benar mendapatkan pengadaan, tetapi mereka membenarkan bahwasanya itu hanya untuk digunakan AKM (Asesmen Kompetensi Minimum) setahun sekali," tambahnya. 

Menurutnya, temuan tersebut diperkuat dengan data aktivasi pada Pusdatin dan Pusdekam periode 2020-2021 yang menunjukkan terkait rendahnya penggunaan perangkat dalam proses belajar-mengajar.

Baca Juga :
Sidang Chromebook Dipercepat, Pihak Nadiem Makarim Minta Majelis Hakim Beri Kecukupan Waktu
Pengamat Nilai Jejak Digital Terdakwa Kasus Chromebook Bisa Jadi Bukti Mens Rea
Tuntutan Jaksa Terhadap Terdakwa Chromebook Ibrahim Arief Dinilai Tak Berdasar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Empat Negara Berebut Impor Urea dari Indonesia, Permintaan India Capai 500 Ribu Ton
• 19 jam lalupantau.com
thumb
WNA Dijambret Kawanan Bandit di Pasar Baru Jakpus
• 14 jam laluokezone.com
thumb
PDIP soal KPK Usul Ketum Parpol Cuma 2 Periode: Inkonstitusional
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Begal Bersenjata Tajam di Rawa Buaya Jakbar Ditangkap
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polisi Amankan 11 Orang saat Demo Ricuh Gubernur Kaltim, 8 Dirawat di RS
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.