Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Pengelolaan Tambang Ilegal Samin Tan

liputan6.com
17 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tiga orang tersebut membantu aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh Samin Tan.

Advertisement

BACA JUGA: Tak Terkait Pidana, Ini Alasan Kejagung Periksa Eks Kajari Karo

Mereka adalah HS selaku KSOP Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT AKT, dan HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia.

"Tersangka HS ini selaku Kepala KSOP Rangga Ilung memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya. Padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen kualitas kapal yang memuat batubara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar," kata Syarief dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Syarief menambahkan, tersangka HS diduga menerima uang bulanan dari perusahaan yang terafiliasi oleh tersangka ST tersebut.

Dengan begitu, HS tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Frenkie de Jong Lampaui Rekor Penampilan Phillip Cocu di Barcelona
• 22 jam lalumedcom.id
thumb
Dukung Lingkungan Belajar Nyaman, Peruri Salurkan Bantuan Pendidikan
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Ketum PGI Minta Masyarakat Tak Termakan Video Ceramah JK yang Dipotong dan Dipelintir
• 13 jam lalurctiplus.com
thumb
Balai Pemasyarakatan Jakbar raih penghargaan UPT terbaik nasional
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Babak Baru Keadilan untuk Dokter Tifa dan Roy Suryo
• 10 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.