Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tiga orang tersebut membantu aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh Samin Tan.
Advertisement
Mereka adalah HS selaku KSOP Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT AKT, dan HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
"Tersangka HS ini selaku Kepala KSOP Rangga Ilung memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya. Padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen kualitas kapal yang memuat batubara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar," kata Syarief dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Syarief menambahkan, tersangka HS diduga menerima uang bulanan dari perusahaan yang terafiliasi oleh tersangka ST tersebut.
Dengan begitu, HS tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar.




