BEKASI, KOMPAS.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Sardi Efendi, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menunda pencairan dana hibah sebesar Rp 100 juta untuk setiap Rukun Warga (RW).
Permintaan tersebut disampaikan agar Pemkot Bekasi menunggu hasil audit penggunaan dana hibah tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) rampung terlebih dahulu.
Sardi menilai, langkah penundaan ini penting untuk memastikan tertib administrasi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), khususnya dalam meninjau keabsahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari para pengurus RW pada periode sebelumnya.
“Saat ini proses pemeriksaan di BPK masih berjalan. Dan seharusnya dana seratus juta itu dapat dicairkan kembali setelah laporan keuangan selesai diperiksa,” ujar Sardi saat dikonfirmasi melalui pesan, Kamis (23/4/2026).
Baca juga: RW di Bekasi Dapat Dana Hibah Rp 100 Juta, Ini Syaratnya
Ia menegaskan, pihak legislatif akan menjadikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sebagai acuan utama sebelum memberikan rekomendasi terhadap kebijakan anggaran daerah.
“Lewat laporan ini nantinya kami akan lihat apa rekomendasi dari BPK. Dan kalau pemerintah daerah ingin tertib administrasi, sudah tunggu saja,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menilai proses audit yang dilakukan BPK merupakan hal wajar dalam tata kelola keuangan daerah.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pencairan dana hibah tidak harus sepenuhnya menunggu hasil audit selesai, selama mekanisme pengawasan tetap berjalan.
“Kan sudah ada pemeriksaan oleh inspektorat begitu ketat. Yang perlu dilakukan adalah bagaimana mengedukasi terkait dengan pelaporan sesuai dengan tata kelola keuangan,” kata Tri.
Menurut dia, pengawasan memang diperlukan untuk mencegah potensi penyimpangan.
Namun, edukasi kepada masyarakat terkait pelaporan keuangan dinilai menjadi faktor penting agar tidak terjadi kesalahan administratif di kemudian hari.
Tri menjelaskan, ke depan sistem pengawasan akan diperkuat sejak tahap awal, terutama pada proses perencanaan penggunaan dana hibah.
Baca juga: Anggota Polsek Cimanggis yang Jadi Saksi Korupsi Eks Bupati Bekasi Ajukan Pensiun Dini
Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi masalah yang kerap muncul di tahap akhir pelaporan.
“Sekarang dari awal proses perencanaan mereka (inspektorat) sudah ikut. sehingga nanti pada saat proses pelaporannya juga sudah lebih baik,” ujarnya.
Ia juga menilai, apabila dalam pelaksanaan ditemukan adanya kekeliruan, maka mekanisme pengembalian kerugian tetap bisa dilakukan tanpa harus menghentikan program secara keseluruhan.





