Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendeportasi buronan warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial AJP.
"AJP diamankan petugas Imigrasi saat melewati autogate di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali saat tiba dari Taipe, Taiwan," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta, mengutip Antara, Kamis (23/4/2026).
Advertisement
Dia mengatakan, AJP diserahkan kepada Kedutaan Besar AS dan menjalani pendeportasian pada Kamis ini dengan pengawasan US Marshals.
"Petugas Imigrasi menangkap AJP setelah autogate bandara yang terintegrasi dengan Interpol 24/7 berhasil mendeteksi dia sesuai surat permintaan interpol kepada penegak hukum diseluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dicari (red notice)," ucap Hendarsam.
Menurut dia, AJP merupakan buronan internasional kasus pembunuhan di Amerika Serikat.
"Autogate Imigrasi telah terintegrasi dengan sistem Interpol 24/7, sehingga objek DPO interpol yang datang ke Indonesia dalam pelarian akan langsung terdeteksi saat melakukan pemeriksaan keimigrasian," ucap Hendarsam.
Dia menegaskan, penanganan kasus ini merupakan implementasi dari kebijakan selektif (seletive policy) dalam keimigrasian.
"Penanganan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat berada di Indonesia," kata Hendarsam.




