Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada aktor Ammar Zoni dalam kasus narkoba yang terjadi saat menjalani masa tahanan. Vonis tersebut menjadi yang terberat di antara enam terdakwa yang diadili dalam perkara yang sama.
Dalam sidang putusan Kamis, 23 April 2026 siang, majelis hakim membaca hukuman berbeda bagi masing-masing terdakwa.
Baca Juga :
Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat dari Lapas Tangerang, Wajib Lapor ke BapasSedangkan Andi Mualif alias Koh Andi dan Muhamad Rifaldi masing-masing divonis enam tahun penjara dan denda dengan jumlah yang sama.
Baca Juga :
Bareskrim Polri Tangkap Istri dan Anak Koko Erwin Terkait TPPU NarkobaHakim menyatakan Ammar Zoni dan para terdakwa akan memperoleh keuntungan berupa uang dari praktik jual beli narkoba, meski sebagian di antaranya belum sepenuhnya diterima.
Atas putusan tersebut para terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.




