Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kepala KSOP hingga Direktur Terlibat, Praktik Ilegal Berlangsung Hampir 10 Tahun
Kejakasaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Praktik ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama hampir satu dekade, yakni sejak 2016 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Bukti-bukti tersebut, kata Syarief, diperoleh dari serangkaian penggeledahan di Jakarta serta pemeriksaan saksi yang dilakukan secara intensif.
"Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan mendalam, profesional, dan akuntabel. Kami tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah dalam setiap prosesnya," ujar Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis, 23 April 2026.
Peran Tiga Tersangka: Suap hingga Manipulasi Dokumen
Syarief membeberkan peran masing-masing tersangka yang saling berkelindan dalam memuluskan operasi tambang ilegal milik PT AKT. Ketiga tersangka tersebut adalah HS (Kepala KSOP Rangga Ilung), BJW (Direktur PT AKT), dan HZM (General Manager PT OOWL Indonesia).
1. Tersangka HS (Kepala KSOP Rangga Ilung)
Syarief menjelaskan bahwa HS diduga menerima suap dalam bentuk uang bulanan dari pihak yang terafiliasi dengan ST, selaku Beneficial Owner PT AKT. Sebagai imbalannya, HS meloloskan izin pelayaran meski dokumen yang diajukan tidak sah.
"Tersangka HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya, padahal ia mengetahui bahwa batu bara milik PT AKT tersebut dijual menggunakan dokumen yang tidak benar," kata Syarief.
Ia menambahkan, HS sengaja tidak melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM.
"Padahal, keabsahan muatan adalah syarat mutlak terbitnya Surat Perintah Berlayar," tegasnya.
2. Tersangka BJW (Direktur PT AKT)
BJW bersama dengan ST selaku pemilik manfaat, diduga tetap menjalankan operasional tambang meski izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) perusahaan tersebut telah dicabut oleh Pemerintah sejak 19 Oktober 2017.
"Meskipun sudah ada Surat Terminasi dari Menteri ESDM pada 2017, tersangka BJW bersama ST tetap melakukan penambangan tanpa izin melalui PT AKT dan afiliasinya, PT BBP," jelas Syarief.
BJW juga disebut melakukan pembukaan lahan tambang di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) secara ilegal dengan meminjam dokumen perusahaan lain seperti PT MCM dan PT AC guna menutupi jejak aktivitas mereka.
3. Tersangka HZM (General Manager PT OOWL Indonesia)
Tersangka HZM berperan dalam "mencuci" asal-usul batu bara ilegal tersebut melalui manipulasi dokumen teknis di laboratorium.
"Tersangka HZM bertugas membuat dokumen Certificate of Analysis (COA) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang tidak sesuai dengan kenyataan. Ia mencantumkan asal-usul barang seolah berasal dari perusahaan lain agar royalti bisa dibayarkan dan kapal bisa berlayar," ungkap Syarief.
Penerapan Pasal Baru KUHP
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang dikombinasikan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
* Pasal Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
* Pasal Subsidiair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 618 KUHP Baru.
Penahanan dan Kerugian Negara
Mengenai total kerugian keuangan negara, pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa proses audit masih terus berjalan.
"Kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor untuk mendapatkan angka yang pasti dan akurat," tambah Syarief.
Untuk mencegah para tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan mulai hari ini.
"Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang," pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews





