Detik-detik Penentuan Nasib Ammar Zoni! Sidang Vonis Kasus Narkoba Digelar Hari Ini

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Nasib aktor Ammar Zoni akhirnya memasuki babak penentuan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang putusan terkait kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkan dirinya bersama lima terdakwa lain di Rumah Tahanan Salemba.

Sidang yang dinanti publik ini akan berlangsung pada Kamis siang, 23 April 2026. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra. Scroll untuk informasi selengkapnya!

Baca Juga :
Bukan Galau Gegara Ammar Zoni, Terungkap Alasan Zeda Salim Lepas Hijab
TERPOPULER: Baskara Mahendra Diisukan Punya Pacar Baru, Denada Ungkap Fakta Ayah Biologis Ressa

"Sidang putusan setelah istirahat siang," kata Andi.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyeret nama Ammar Zoni, sosok publik yang sebelumnya dikenal lewat kariernya di dunia hiburan. Ia didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi dari dalam rutan, sebuah fakta yang membuat kasus ini semakin menyita perhatian.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 12 Maret 2026, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Yeni Rosalita, menuntut Ammar dengan hukuman berat. Ia diminta menjalani pidana penjara selama sembilan tahun, ditambah denda sebesar Rp500 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 140 hari. Jaksa menilai Ammar bersama para terdakwa lain telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait peredaran narkotika.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," ucap jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Yeni Rosalita.

Tak hanya Ammar, lima terdakwa lain juga menghadapi tuntutan dengan durasi hukuman berbeda. Asep Sarikin dan Ade Candra masing-masing dituntut enam tahun penjara. Ardian Prasetyo menghadapi tuntutan tujuh tahun, sementara Andi Mualim alias Ko Andi dan Muhammad Rivaldi dituntut delapan tahun penjara.

Kelima terdakwa tersebut juga dikenai tuntutan denda yang sama, yakni Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Dalam perkara ini, keenam terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.

Sidang putusan ini menjadi momen krusial yang akan menentukan masa depan Ammar Zoni. Publik kini menunggu apakah majelis hakim akan sejalan dengan tuntutan jaksa atau justru memberikan putusan berbeda yang bisa mengubah arah kasus ini. (Ant).

Baca Juga :
Bawa-bawa Irish Bella Sampai Disentil Haldy Sabri, Begini Pembelaan Ammar Zoni
Ammar Zoni Minta Maaf ke Irish Bella soal Pledoi: Tidak Ada Bermaksud Apa-apa
Ammar Zoni Bantah Pledoi Ditolak, Siap Lanjutkan Tahap Duplik di Persidangan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Boikot Eurovision 2026 Memanas, Ribuan Artis Desak Israel Dikeluarkan
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Ciptakan Perangkat Deteksi ADHD, Siswa SMA Boyong Medali Emas di Malaysia
• 6 jam lalukompas.id
thumb
Terbongkar! Jaringan Terstruktur Pengiriman PMI Ilegal di Dumai, Puluhan Diselamatkan
• 4 menit laluviva.co.id
thumb
Baru Gulingkan Penguasa, Gen Z Demo Besar Lagi di Negara Ini
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pemerintah Bidik Pangkas 33.000 Ton Sampah per Hari dari PSEL
• 8 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.