Versi Ganjar, Tidak Mudah Mewajibkan Capres Ikut Kaderisasi Partai

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menyebut tidak mudah untuk melaksanakan kaderisasi bagi kandidat dalam pemilu, terutama sosok yang diusung itu luar dari eksternal parpol.

Sebab, kata dia, sebuah partai bisa saja mengusung capres atau cawapres yang bukan berasal dari internal.

BACA JUGA: Kunjungi Pos Pengungsi Korban Bencana, Pak Ganjar Dirindukan Warga Purbalingga

Hal demikian dikatakan Ganjar menyikapi usul KPK agar persyaratan capres dan cawapres atau calon kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi. 

"Capres bisa berasal dari luar partai. Maka mewajibkan kandidat untuk ikut kaderisasi terlebih dahulu rasanya tidak mudah," ujar dia menjawab awak media, Kamis (23/4).

BACA JUGA: PDIP Tetap Tolak Pilkada Via DPRD, Ganjar: Sikap Partai tak Berubah

Ganjar melanjutkan kandidat atau calon pejabat publik dari unsur internal partai bisa mengikuti kaderisasi sebelum kontestasi.

Terlebih lagi, kata dia, UU Parpol sudah mengatur penggunaan dana Banpol yang 60 persen untuk pendidikan politik serta sisanya demi administrasi seketrariat. 

BACA JUGA: Ganjaran Berbagi Takjil Kepada Orang yang Berpuasa

"Maka dalam konteks kandidat pejabat publik yang akan ikut dalam kontestasi pemilu, apalagi yang berasal dari parpol yang punya fungsi sebagai sumber rekrutmen kader, mengikuti kaderisasi menjadi penting," ujar Ganjar. 

PDIP, kata Ganjar, sejak 2003 memiliki program kaderisasi berjenjang yang dilaksanakan Badiklat partai mulai dari level pratama, madya, utama, sampai guru. 

"Ya, bahkan pada saat itu dibikin kursus kader khusus perempuan. Sampai hari ini kami punya Sekolah Partai yang ada di Lenteng Agung," ujar dia.

Sebelumnya, KPK mengusulkan capres dan cawapres atau calon kepala daerah yang akan berkontestasi sebaiknya berasal dari kaderisasi partai.

KPK bahkan mendorong persyaratan demikian masuk dalam Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

“Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderiasi partai,” demikian laporan Direktorat Monitoring KPK pada Kamis (23/4/2026). 

KPK merekomendasikan persyaratan calon presiden dan calon kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi partai berdasarkan temuan bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
SMBC Indonesia (BTPN) Bagikan Dividen Rp101 Miliar, Permodalan Sehat Jadi Fondasi
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Polda Riau Bongkar 29 Kasus PETI, 54 Tersangka Diamankan
• 11 jam lalutvrinews.com
thumb
65 personel padamkan kebakaran empat kios di Pulogebang Jaktim
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Italia siapkan empat kapal tempur bersihkan ranjau di Selat Hormuz
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Target 14.000 Km Rel Butuh Dana Jumbo, Anggaran Dinilai Jadi Kendala
• 5 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.