Polda Riau Bongkar 29 Kasus PETI, 54 Tersangka Diamankan

tvrinews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Irwansyah

TVRINews, Pekanbaru 

Kepolisian Daerah Polda Riau terus memperkuat komitmennya dalam memberantas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi. Sepanjang periode Januari 2025 hingga April 2026, puluhan kasus berhasil diungkap dengan puluhan tersangka diamankan.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, menegaskan bahwa penindakan PETI bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga berkaitan dengan dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Penambangan emas tanpa izin ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi memiliki dampak sosial yang besar, terutama terhadap lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, serta stabilitas sosial dan ekonomi,” ujar Hengki, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, aktivitas PETI telah menyebabkan kerusakan ekosistem yang signifikan, terutama di aliran Sungai Kuantan. Bahkan, hasil penelitian menunjukkan adanya pencemaran merkuri yang sudah berada di tingkat berbahaya.

“Kadar merkuri di Sungai Kuantan tercatat melebihi ambang batas aman, yaitu di atas 0,01 mg per liter. Kondisi ini sangat berbahaya dan dapat berdampak pada gangguan saraf hingga risiko stunting pada anak,” jelasnya.

Dalam periode tersebut, Polda Riau mencatat telah menangani 29 kasus PETI dengan total 54 tersangka. Dari jumlah tersebut, 22 perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara 7 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Selain penegakan hukum terhadap pelaku, aparat juga melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap peralatan tambang ilegal di 210 lokasi, dengan ribuan perangkat disita dan dimusnahkan.

“Kami telah memusnahkan 1.167 unit rakit, 117 mesin sedot, 53 mesin robin, 10 kompresor, serta berbagai peralatan tambang lainnya,” ungkap Hengki.

Polda Riau juga mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang digunakan untuk mendukung aktivitas PETI. Dua kasus di wilayah Kuantan Singingi berhasil dibongkar dengan barang bukti sekitar 4,5 ton solar subsidi serta dua tersangka.

“Penindakan ini dilakukan untuk memutus rantai pasokan aktivitas ilegal, termasuk penyalahgunaan BBM subsidi,” tegasnya.

Selain penindakan hukum, Polda Riau menerapkan pendekatan green policing yang mengedepankan upaya preventif, edukasi, serta pemberdayaan masyarakat. Polisi juga membentuk kelompok pemuda lokal sebagai pengawas aktivitas ilegal di wilayah masing-masing.

Upaya pemulihan lingkungan turut dilakukan melalui pembersihan Sungai Kuantan, normalisasi aliran, serta rehabilitasi kawasan terdampak.

Sebagai langkah jangka panjang, kepolisian juga mendorong legalisasi pertambangan rakyat melalui pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar masyarakat memiliki alternatif ekonomi yang legal.

“Kami tidak memberikan ruang bagi aktivitas PETI. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” pungkas Hengki.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Target Porsi Investasi 30% PDB, Proyek Ini Jadi Andalan
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bayar PBB Lebih Cepat, Warga Jakarta Bisa Dapat Diskon Hingga 10 Persen
• 59 menit lalukompas.com
thumb
Polisi Selidiki Dugaan Pemotongan Video Ceramah JK
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
Dilema Pajak Jalan Tol: Antara Target Penerimaan dan Daya Beli
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Telepon Albanese, Prabowo Siap Ekspor 250.000 Ton Pupuk Urea ke Australia
• 5 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.