JAKARTA, DISWAY.ID - Fakta baru kembali terkuak dari sengkarut kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang menyeret konglomerat Samin Tan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan satu dari tiga tersangka kasus tersebut ada yang dipanggil secara paksa.
"Perlu saya sampaikan bahwa pada hari ini, kami melakukan pemanggilan secara paksa terhadap saksi yang kemudian kami tetapkan tersangka," ujarnya, Kamis malam, 23 April 2026.
"Yaitu tersangka HZM selaku GM PT OOW Indonesia karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan," sambungnya.
BACA JUGA:Terkuak Peran Kepala Kantor Kesyahbandaran di Kasus Samin Tan, Disebut Terima 'Setoran' Bulanan
Kepala Kesyahbandaran Ikut Jadi TersangkaKejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan mengapa Kepala Kantor Kesyahbandaran ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Diketahui, tersangka Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Rangga Ilung di Kalimantan Tengah itu berinisal HS.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidanh Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi bilang, intinya tersangka HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya.
BACA JUGA:Babak Baru Kasus Samin Tan, 3 Tersangka 'Bisu' Digelandang Kejagung
Padahal, tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar.
"Oleh karena itu, tersangka tersebut juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST yang merupakan BO dari PT AKT," tuturnya.
"Sehingga tersangka tersebut tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar," sambungnya.
BACA JUGA:Kejagung Benarkan Penyelenggara Negara Terlibat di Kasus Samin Tan, Calon Tersangka Baru?
Sebab, kata Syarief, seperti yang diketahui izin tambang PT AKT itu sudah diterminasi pada tahun 2017.
"Sehingga selama itu tidak ada lagi pengawasan dari tempat lain, yang ada di situ adalah KSOP," urainya.
- 1
- 2
- »





