Wamenkum: Polantas Representasi Negara Paling Dekat dengan Masyarakat

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Semarang, VIVA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa Korps Lalu Lintas (Korlantas) merupakan wajah Polri yang paling sering bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Oleh karena itu, setiap tindakan aparat di lapangan harus mencerminkan profesionalisme sekaligus empati.

Baca Juga :
Komunitas Ojol soal Pendekatan Polantas: Dulu Menyentuh dengan Surat Tilang, Sekarang dengan Hati
Kakorlantas Minta Jajarannya Gaungkan Program Polantas Menyapa dan Melayani, Tak Mau Lagi Dengar Anggota Bersikap Arogan

“Polisi lalu lintas adalah representasi negara yang paling dekat dengan masyarakat. Cara bertindak di lapangan akan sangat menentukan tingkat kepercayaan publik,” kata Edward dalam agenda Anev Operasi Ketupat 2026 di Hotel Padma, Semarang, Jawa Tengah, Kamis 23 April 2026.

Wamenkum menegaskan pentingnya perubahan paradigma dalam penegakan hukum lalu lintas, seiring berlakunya paket undang-undang pidana terbaru. 

Dalam arahannya kepada jajaran Korlantas Polri, ia menekankan bahwa penanganan pelanggaran lalu lintas harus mengedepankan pendekatan yang tidak semata-mata dengan pidana.

“Undang-undang lalu lintas adalah undang-undang administrasi yang memiliki sanksi pidana. Karena itu, penegakan hukumnya harus mengedepankan sanksi administratif terlebih dahulu. Pidana adalah langkah terakhir," tutur Edward. 

Selain itu, Wamenkum juga menyoroti pentingnya penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan perkara lalu lintas, khususnya kecelakaan.

Ia menegaskan bahwa pendekatan ini tetap dapat diterapkan meskipun ancaman pidana di atas lima tahun, selama peristiwa terjadi karena kealpaan.

“Tidak ada orang yang sengaja mengalami kecelakaan. Sepanjang itu terjadi karena kelalaian, maka ruang untuk penyelesaian secara restoratif harus dibuka,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum harus mampu membedakan secara cermat antara kecelakaan murni dan kecelakaan akibat kelalaian. Menurutnya, tidak semua peristiwa lalu lintas dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

“Bisa saja seseorang berada di posisi benar, namun tidak mampu menghindari tabrakan karena pelanggaran pihak lain. Dalam kondisi seperti itu, tidak tepat jika langsung dibebankan pertanggungjawaban pidana,” pungkasnya.

Baca Juga :
Propam Polda Metro Patsus Polantas yang Pungli di Jakpus
Viral! Polantas Diduga Lakukan Pungli di Jakpus, Langsung Diperiksa Propam
Wamenkum Ungkap Asal Usul Pasal Pidana soal Demo di KUHP Baru: Ada Pasien Meninggal karena Terjebak Macet

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dolar Tembus Rp17.300! Ini Titik Kritis Rupiah dari Rp3.000 - Rp17.000
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Mati Lampu di Sejumlah Wilayah DKI Jakarta, Ini Kata PLN
• 19 jam lalumedcom.id
thumb
Kolaborasi Pembangunan Desa di Malut Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan Warga
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Wamenkum: Polantas Representasi Negara Paling Dekat dengan Masyarakat
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Prabowo Diundang ke Pernikahan El Rumi-Syifa Hadju, Ahmad Dhani: Insya Allah Beliau Hadir
• 16 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.