PKB: Tingkatan Kader Seharusnya Diserahkan ke Parpol

republika.co.id
16 jam lalu
Cover Berita
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan bahwa pembagian tingkatan kader sebaiknya diserahkan kepada internal partai politik masing-masing. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat PKB, M. Hasanuddin Wahid, saat dihubungi dari Jakarta, Kamis. Dia menekankan pentingnya konsistensi dalam kaderisasi partai politik.

Menurut Hasanuddin, setiap partai politik sudah memiliki jenjang keanggotaan dan sistem kaderisasi yang sesuai dengan visi dan misi masing-masing. "Terkait tingkatan dan jenis kader, lebih baik diserahkan ke masing-masing partai politik," ujarnya.

Pernyataan ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan perubahan keanggotaan partai politik di Indonesia menjadi anggota muda, madya, dan utama. Usulan tersebut merupakan bagian dari kajian tata kelola partai politik yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK.

KPK menemukan bahwa kaderisasi partai politik di Indonesia tidak berjalan dengan baik, dengan adanya biaya masuk bagi seseorang yang ingin menjadi kader partai hingga dijagokan dalam pemilihan umum. Usulan perubahan ini bertujuan untuk menekan biaya tersebut dan mencegah upaya pemulangan modal politik oleh kader baru.

Lebih lanjut, KPK mengusulkan agar calon anggota DPR berasal dari kader utama partai, sedangkan calon anggota DPRD Provinsi berasal dari kader madya. Selain itu, KPK juga mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua kali periode kepengurusan.

.rec-desc {padding: 7px !important;} Konten ini diolah dengan bantuan AI.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : antara
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Anjlok Lagi 3%, Saham Perbankan BBCA, BBRI, hingga BMRI Babak Belur
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
Komisi IX DPR Soroti Tenaga Kerja Asing di Kepri, Minta Pengawasan Diperketat
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Kemenkeu Pastikan Informasi APBN Hanya Cukup 3 Bulan Hoaks!
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Estimasi Pajak Jaecoo J5 EV, Ini Perhitungannya
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Usung Hunian Eksklusif Bergaya French Architecture, Ciputra Group Luncurkan Citra Homes Halim
• 21 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.