Tuding JPU Gagal Paham, Hari Karyuliarto: Jangan Kriminalisasi Keputusan Bisnis!

jpnn.com
7 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto kembali menghadiri sidangnya yang beragendakan mendengarkan replik dari JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4)

Hari bereaksi keras terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari menilai tuntutan dan tanggapan jaksa merupakan sebuah "ilusi hukum" yang didasarkan pada rekayasa imajinasi dan mengabaikan fakta persidangan.

BACA JUGA: Bacakan Pleidoi, Hari Karyuliarto: Saya Tidak Rampok Uang Rakyat

Dalam persidangan, JPU menyatakan tetap pada tuntutan pidana terhadap mantan Direktur Gas PT Pertamina tersebut.

Menanggapi hal itu, Hari menegaskan bahwa konstruksi hukum yang dibangun jaksa tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, terutama terkait tuduhan kerugian negara.

BACA JUGA: Hari Karyuliarto Mengeklaim Tak Bersalah, Kasus LNG Disebut Murni Perkara Bisnis

"Dari replik JPU, saya menyimpulkan bahwa JPU telah membuat sebuah ilusi hukum berdasarkan rekayasa imajinasi mereka. Di dalam pembelaan kita misalnya, kita menyampaikan bahwa di luar COVID, kontrak itu tidak ada yang rugi, untung. Tetapi mereka bukannya memeriksa bahwa hal tersebut benar tidak ada rugi dan itu memang kenyataannya tidak ada kerugian di luar COVID mereka hanya menyatakan, 'Ya, memang kontrak itu tidak ada back-to-back-nya sehingga spekulasi,'" ujar Hari usai persidangan.

Hari menambahkan bahwa jaksa gagal menjelaskan korelasi antara spekulasi dengan fakta keuntungan kontrak.

BACA JUGA: Sidang Kasus LNG: Kubu Hari Karyuliarto Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

"Antara spekulasi dan kenyataan bahwa kontrak itu untung dan rugi itu tidak dijelaskan oleh JPU. Jadi kesimpulan saya, soal hal yang paling penting mengenai kerugian negara saja, mereka membuat ilusi, sebuah sulapan ini. Ilusi yang didasarkan pada rekayasa imajinasi JPU sendiri. Nah, ini tentunya tidak benar dan oleh karena itu kami akan menyusun duplik untuk dibacakan pada hari Senin nanti," tegasnya.

Selain masalah kerugian, Hari menuding JPU "gagal paham" terkait prosedur perizinan Dewan Komisaris dan RUPS. Ia merujuk pada kesaksian Alan Frederick selaku Chief Legal Counsel saat itu yang menyatakan izin tersebut tidak diperlukan, diperkuat oleh memo fungsi legal Pertamina.

"Lah kalau sekarang, 12 tahun kemudian diungkit-ungkit masalah itu, seharusnya JPU itu hidup bersama-sama kami di tahun 2013 itu. Karena pada tahun 2013 fakta sesungguhnya adalah bahwa memo legal yang harus menjadi acuan kami, bukan pendapat JPU hari ini. Karena kontrak itu dibuat 12 tahun yang lalu, bukan hari ini," kata Hari.

Ia juga mempertanyakan logika perhitungan kerugian negara sebesar 113 juta dolar AS yang dituduhkan, sementara pada tahun-tahun berikutnya kontrak tersebut memberikan keuntungan hingga 210 juta dolar AS.

"Kalau saya disuruh bertanggung jawab yang kerugian 113 juta dolar AS, tolong dong yang 210 juta dolar AS itu yang untung dikasih ke saya supaya saya bisa mengganti kerugian ini. Jadi sewenang-wenang ini, ini sewenang-wenang. Tidak menggunakan logika berpikir yang normal," tegasnya.

Tim Hukum Sebut Ada Penggiringan Opini

Senada dengan kliennya, kuasa hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nurzainab, menilai pernyataan JPU dan pihak KPK di media massa merupakan bentuk penggiringan opini publik yang sesat. 

Dia menekankan bahwa kerugian yang terjadi pada 2020-2021 murni karena pandemi global, bukan karena adanya tindak pidana korupsi pada proses perencanaan tahun 2013-2015.

"Tadi apa yang sudah disampaikan oleh Penuntut Umum menurut kami itu adalah pernyataan hanya pengulangan terhadap apa yang menjadi dakwaan dan menjadi tuntutan yang sudah dibacakan sebelumnya. Hari ini saya membaca ada berita pernyataan dari Juru Bicara KPK yang menurut kami itu semacam penggiringan opini publik yang sesat," tutur Wa Ode.

Wa Ode menjelaskan bahwa dalam realisasi pembelian LNG dari Corpus Christi, Pertamina menerima barang sesuai volume yang disepakati tanpa ada kekurangan. Kerugian muncul saat harga jual turun di bawah harga beli akibat anjloknya permintaan dunia saat pandemi Covid 19.

"Definisi kerugian negara jangan tutup mata dong, KPK masa enggak paham sih apa yang dimaksud dengan kerugian negara? Berkurangnya uang, surat berharga, dan seterusnya akibat melawan hukum yang mengakibatkan negara rugi. Nah, berkurangnya uang pada saat pembelian LNG itu yang kita bayar kepada Pertamina, itu betul ada kekurangan uang (secara kas), tapi Pertamina dapat LNG-nya. Waktu beli tidak pernah ada fakta persidangan bahwa kita membeli LNG-nya enggak ada. Ingat itu!" papar Wa Ode.

Lebih lanjut, Wa Ode menegaskan tidak ada bukti kickback, suap, maupun manipulasi dalam kasus ini. 

Dia juga menyinggung keterlibatan otoritas tertinggi negara yang meresmikan kerja sama tersebut pada 2015 sebagai bukti bahwa prosedur administrasi saat itu dianggap sah.

"Ingat teman-teman, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tahun 2015 itu datang ke Amerika meresmikan ini semua. Apa iya Presiden datang ke Amerika datang begitu saja tanpa pernah mempelajari, tanpa pernah meminta pendapat menterinya, tanpa pernah meminta dokumen-dokumen yang ada di Pertamina, tanpa pernah dipelajari ? Tidak mungkin ! Ini keputusan negara, ini keputusan institusi besar. Jangan kemudian mengkriminalisasi orang," tegasnya.

Menutup keterangannya, Wa Ode meminta agar proses hukum dilakukan secara adil mengingat kliennya telah ditahan selama 10 bulan. Pihak terdakwa akan menyampaikan jawaban atas replik jaksa (duplik) dalam persidangan selanjutnya yang dijadwalkan pada Senin mendatang.

"Cukuplah 10 bulan, cukup, cukup, cukup! Tolong, tolong! Ingat ya, orang dianiaya itu doanya itu terkabul sama Allah," pungkasnya. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Perpanjang Gencatan Senjata, AS Tunggu Proposal Baru dari Iran | SAPA MALAM
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
PIHPS: Harga telur ayam Rp32.000 per kg, bawang merah Rp45.950 per kg
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Sabalenka kesulitan, Swiatek menang cepat di babak kedua Madrid Open
• 43 menit laluantaranews.com
thumb
Jemaah Diminta Batasi Aktivitas Berat Jelang Puncak Armuzna-Tips Kesehatan
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BNPP Resmikan Program Bedah 15.000 Rumah Tidak Layak Huni di Kawasan 3T
• 13 menit laludetik.com
Berhasil disimpan.