Jakarta, VIVA – Kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 kini memasuki babak krusial. Nama pendakwah kondang, Ustaz Khalid Basalamah, mendadak menjadi pusat perhatian setelah dirinya menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 23 April 2026 kemarin.
Kehadiran pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) ini mempertegas bahwa penyidikan lembaga antirasuah mulai menyentuh simpul-simpul penyelenggara haji khusus.
Langkah Khalid menembus pintu kaca gedung KPK pada pukul 15.46 WIB seolah menjawab teka-teki keterlibatan para pemilik biro haji (PIHK) dalam skandal yang ditaksir merugikan negara hingga Rp622 miliar. Namun, dalam keterangannya, sang pendakwah membawa narasi berbeda, ia merasa hanya menjadi "pion" yang ikut terseret arus kebijakan yang salah.
Berikut rangkaian fakta terbaru yang merangkum posisi Khalid Basalamah dalam kasus tersebut:
1. Kehadiran sebagai Saksi dan Penegasan StatusSejak awal, Khalid berupaya menjernihkan status hukumnya di hadapan publik. Ia menegaskan bahwa kedatangannya murni untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi, bukan sebagai pihak yang ikut merancang dugaan korupsi tersebut. Langkah ini diambilnya untuk membedakan posisinya dengan para tersangka utama yang sudah mendekam di rutan.
Ia mengaku datang sebagai bentuk tanggung jawab warga negara yang patuh hukum. Dengan membawa sejumlah dokumen terkait operasional travelnya, Khalid mencoba membedah bagaimana mekanisme pembagian kuota haji tambahan sebenarnya terjadi di lapangan, khususnya dari sudut pandang asosiasi travel.
2. Sengkarut Dana Rp8,4 Miliar: Antara Visa dan PengembalianPoin paling mengejutkan dalam pemeriksaan ini adalah pengakuan Khalid mengenai pengembalian uang sebesar Rp8,4 miliar ke kantong KPK. Angka fantastis ini disebut-sebut berkaitan dengan aliran dana pengurusan visa yang menjadi objek penyidikan.
Namun, Khalid menolak jika pengembalian itu diartikan sebagai pengakuan dosa. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan "titipan" dari PT Muhibbah, biro haji asal Pekanbaru yang bekerja sama dengannya. Saat penyidik mempertanyakan legalitas dana tersebut, Khalid memilih langkah aman dengan segera menyerahkannya ke negara.
“KPK mengatakan, ‘Ustaz, ada uang dari visa itu? Ustaz harus kembalikan’. Baik, kami kembalikan,” ujar Khalid, mencoba menirukan instruksi penyidik. Baginya, ketidaktahuan atas asal-usul dana tersebut menjadi alasan utama mengapa ia tidak ingin menyimpan uang yang berisiko secara hukum.





