Bareskrim Bongkar 4,2 Kg Sabu yang Dikendalikan Pasutri di Pekanbaru

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap jaringan narkoba di Kota Pekanbaru, Riau, yang dikendalikan oleh pasangan suami istri (pasutri). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 4 tersangka dan menyita barang bukti 4,2 kilogram sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang diterima pada akhir Februari 2026. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kanit III Kompol Reza Pahlevi.

Dalam serangkaian operasi tersebut, tim melakukan penindakan di 3 tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama, polisi menangkap koordinator barang bernama Megawati alias Ega di kontrakan di Jalan Riau, Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Senin (20/4/2026).

"Selanjutnya, dari hasil penangkapan tersebut tim bergerak ke TKP kedua di rumah di Jalan Teratai Bawah dan menangkap Ricky Riyansyah Tanjung," kata Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Kamis (23/4).

Dalam penangkapan Ricky Riyansyah, polisi menyita 108 butir pil ekstasi merek Angry Face serta timbangan digital. Seorang tersangka berinisial DJ alias Dedek alias Cebong berhasil melarikan diri dalam operasi tersebut dan ditetapkan jadi DPO.

Baca juga: Bareskrim Tangkap Istri dan 2 Anak Ko Erwin Bandar Narkoba

Dari TKP kedua, tim bergerak ke TKP ketiga ke sebuah gudang perabot di Gang Karya 1, Payung Sekaki. Di sana, tim menciduk tersangka Rizal alias Ijal dengan barang bukti sabu dalam plastik kemasan 'Durian'.

"Hasil interogasi, tersangka Megawati mengaku mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari suaminya sendiri, Juliadi alias Adi, yang bertindak sebagai pengendali," katanya.

Sementara Rizal berperan sebagai kurir sekaligus penjaga gudang yang menjemput dan mengantarkan narkoba atas perintah Juliadi. Dalam pengungkapan ini, total barang bukti yang disita Bareskrim adalah 4,2 kilogram sabu, 108 butir ekstasi, dan uang tunai Rp 1,1 juta serta barang bukti lainnya.

Juliadi sebelumnya sudah ditangkap Bareskrim di Jalan Nelayan Ujung, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, pada Jumat (10/4), dengan barang bukti 30 kg sabu.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: Bareskrim Bekuk Sindikat Narkoba di Riau, 29 Kg Sabu dan 19 Ribu Inex Disita

Simak juga Video 'Detik-detik Penangkapan Kurir Narkoba Bawa Sabu 2 Kg di Langkat':




(mea/dhn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Arema vs Persebaya Resmi Dipindah ke Bali, Alasan Kamtibmas
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Genjot Kendaraan Listrik & Berlakukan WFH bagi ASN, Hemat Biaya atau Beban Baru?|BERITAWA
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Arema FC Mau Jadi Tim Pertama yang Kalahkan Persib di Kandang
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Ciptakan Perangkat Deteksi ADHD, Siswa SMA Boyong Medali Emas di Malaysia
• 15 jam lalukompas.id
thumb
[FULL] Klarifikasi Polemik Jokowi-Jusuf Kalla, dari Ceramah hingga Ijazah | ROSI
• 1 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.