Khalid Basalamah Bilang Begini Ditanya Aliran Korupsi Haji ke Pejabat Kemenag

jpnn.com
14 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengaku tidak mengetahui adanya aliran uang kasus dugaan korupsi kuota haji kepada pejabat Kementerian Agama (Kemenag).

"Saya enggak tahu," ujar Khalid setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: Menghadap Prabowo, Luhut Sodorkan Sejumlah Skenario

Selain itu, pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour tersebut mengatakan bahwa dia tidak menerima keuntungan dari kasus kuota haji tersebut.

"Nama saya terdaftar sebagai jamaah yang ada di PT Muhibbah dan sudah kami serahkan semua itu (informasinya kepada KPK)," ucapnya.

BACA JUGA: Dudung Menelaah Pernyataan JK, Tidak Temukan Delik Penistaan Agama

Ketua asosiasi bernama Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) tersebut mengaku hanya sebagai korban dalam kasus kuota haji yang sedang diusut KPK.

Secara khusus, Khalid Basalamah mengaku sebagai korban dari pemilik biro perjalanan haji PT Muhibbah yang berbasis di Pekanbaru, Riau, yakni Ibnu Mas'ud.

BACA JUGA: Analisis Hensa soal Seskab Teddy Indra Wijaya

"Tadinya PT Zahra ini murni furoda, sudah kami bayar hotelnya di sana, sudah kami bayar visanya, nah tiba-tiba datang PT Muhibbah ini menawarkan dengan alasan visa resmi. Makanya, kami semua terdaftar di PT Muhibbah dan sudah kami serahkan semua ke pihak KPK data itu. Saya pun namanya di PT Muhibbah," tutur Khalid.

"Pada saat kami sudah keluar visanya, kami berangkat, ya kami tahunya itu dari PT Muhibbah. Jadi, kami cuma sampai di situ. Kami tidak pernah tahu masalah Kementerian Agama, stafnya, enggak pernah kami interaksi sama sekali. Maka, saya bahasakan, kami korban," lanjutnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.

KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.(ant/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BCA: Debitur Antisipasi Lonjakan Energi, Sektor Plastik Terdampak Perang di Iran
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Jumat 24 April 2026
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Kasus Bupati Tulungagung Gatut Sunu
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Trump Buka Suara soal Wacana Italia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026
• 59 menit laluviva.co.id
thumb
RSUD Dr. Soetomo Lakukan Psychosurgery Pertama di Indonesia dengan Pendekatan Multidisiplin
• 2 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.