VIVA –Pihak berwenang Iran telah mengeksekusi hukuman mati terhadap seorang anggota organiasi Mujahedeen-e Khalq (MKO). Eksekusi mati ini diterapkan setelah anggota organisasi tersebut dinyatakan bersalah oleh pengadilan tertinggi Iran atas sejumlah serangan serta aksi mata-mata untuk badan intelijen Israel, Mossad.
Anggota organisasi itu diketahui bernama Soltanali Shirzadi-Fakhr dihukum gantung pada Kamis waktu Iran setelah seluruh proses hukum rampung dan putusan akhirnya disahkan oleh Mahkamah Agung Iran.
Melansir laman presstv.ir, Jumat 24 April 2026, selama bertahun-tahun anggota MKO tinggal di Irak. Di sana mereka mendapat perlindungan dan persenjataan dari mantan dictator Irak, Saddam Husein. Mereka bahkan berpihak pada Sadam Hussein dalam perang Iran-Irak pada tahun 1980 lalu ikut membantunya menekan pemberontakan di berbagai wilayah Irak.
Lebih dari 17.000 warga Iran, sebagian besar di antaranya sipil, dilaporkan tewas akibat aksi teror yang dilakukan MKO, termasuk pengeboman di tempat umum dan pembunuhan terarah.
Shirzadi-Fakhr menyeberang ke Irak pada 1987 dan bergabung dengan MKO. Di sana, ia mendapat pelatihan mengenai ideologi dan struktur organisasi tersebut di bawah arahan para pemimpinnya, Masoud dan Maryam Rajavi.
Ia juga dilatih menggunakan berbagai persenjataan berat, mulai dari peluncur granat roket (RPG), mengemudikan tank dan kendaraan lapis baja, mengoperasikan meriam anti-pesawat, hingga menembakkan senapan mesin berat.
Berdasarkan pengakuannya, ia terlibat dalam sejumlah operasi MKO yang gagal, termasuk Forough-e Javidan dan Chelcheraq. Ia juga termasuk di antara anggota yang terluka saat bentrokan dengan tentara Irak ketika Kamp Ashraf diserbu pada April 2011 lalu.
Setelah pemerintah Irak mengambil alih Kamp Ashraf, Shirzadi-Fakhr kemudian pindah ke Spanyol.
Ia selanjutnya ditugaskan oleh Mossad untuk menjalankan operasi rahasia di dalam wilayah Iran. Untuk itu, ia kembali ke Iran dengan dalih ingin bertemu keluarga.
Namun, setibanya di Iran, ia langsung ditangkap oleh aparat intelijen sebelum sempat melakukan aksi apa pun.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan, ia dinyatakan bersalah atas tuduhan memerangi Tuhan (muharebeh) karena keterlibatannya dalam aksi teror terhadap masyarakat dan fasilitas umum, keanggotaan dalam organisasi teroris, serta kerja sama dengan pihak Israel.





