jpnn.com, TULUNGAGUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membidik adanya dugaan gratifikasi dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.
Lembaga antirasuah ini memastikan akan mengembangkan perkara jika ditemukan bukti kuat adanya penerimaan lain di luar kasus pemerasan yang sedang disidik.
BACA JUGA: Soal Usul KPK, Sekjen Demokrat: Negara Tak Perlu Buat Aturan Batasi Masa Jabatan Ketum Partai
“Jika ditemukan bukti terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi, tentu akan kami kembangkan untuk memperkuat pembuktian perkara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi awak media Tulungagung melalui telepon, Kamis.
Ia mengatakan, saat ini penyidik masih fokus melengkapi konstruksi perkara dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Tulungagung.
BACA JUGA: Legislator PKB Sebut KPK Tak Berwenang Atur Masa Kepemimpinan Ketum Parpol
“Keterangan saksi yang lengkap, jujur, dan benar akan membuat konstruksi perkara ini semakin terang,” katanya
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sembilan pejabat dan staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung di kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur di Surabaya sebagai bagian dari pendalaman perkara.
BACA JUGA: PAN Tegaskan Masa Jabatan Ketum Parpol Adalah Urusan Internal, Bukan Ranah KPK
Budi menjelaskan, penyidikan dilakukan secara intensif mengingat keterbatasan waktu masa penahanan awal terhadap para tersangka.
Saat ini, masa penahanan tahap pertama masih berjalan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Menurut dia, seluruh hasil penyidikan nantinya akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk dibawa ke persidangan sehingga dapat diuji secara terbuka.
KPK menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




