JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah yang menyeret Samin Tan.
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka ialah mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Handry Sulfian.
BACA JUGA:BPK Temukan Potensi Kerugian KPR BTN Hingga Rp707 Miliaran, Profil Debitur Tidak Sesuai Kondisi
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang melibatkan korporasi milik Samin Tan (ST).
"Penyidik pada Jampidsus melakukan pengembangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya. Untuk itu, kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang pada hari ini," kata Syarif dalam jumpa pers di gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).
Meskipun Pidsus Kejagung telah menetapkan 3 tersangka usai mentersangkakan Samin Tan, 28 Maret 2026 lalu, aktor utama didesak segera diungkap.
Menurut Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto bahwa pihak Pidsus wajib mengungkap 'aktor' besar di belakang Samin Tan yang menikmati hasil dan mengendalikan operasi ilegal yang telah merugikan negara setidaknya Rp8 Triliun.
BACA JUGA:Program Karo Mamang Besutan PHR Gerakkan Ekonomi Kelurahan Mangunjaya
Menurut Hari, Samin Tan tidak berdiri tunggal, pastinya ada beking dari pengusaha dan penguasa yang melindungi dan menikmati hasilnya begitu lama.
"Hitungan kerugian negara yang besarannya sangat fantastis jangan hanya menyasar sampai Eks Kepala KSOP saja. Bahkan dugaan nama yang menjadi beking dari pengusaha maupun penguasa berinisial "MS" dan "K" sepertinya mulai dikaburkan, dengan alur yang panjang dan penuh prosedur. Semestinya pihak Kejagung melibatkan PPATK untuk menelusuri uang kongkalikong Samin Tan yang mengalir kepada pengusaha dan penguasa yang melindungi maupun menikmati uang kejahatannya," katanya.
Tersangka Handry Sulfian diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) alias izin terbang untuk pengiriman batu bara PT AKT menggunakan dokumen yang tidak benar. Padahal, Handry mengetahui bahwa izin tambang PT AKT telah diterminasi sejak 2017.
"Mengapa pihak Pidsus tidak mentersangkakan direksi PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang mengunakan dokumen terbang untuk mengekspor cooking coal ( batubara kokas kalori 9000) ilegal dari bekas tambang PT AKT dan direksi PT Bagas Bumi Persada (PT. BBP) yang diduga tempat menampung hasil ilegal untuk kepentingan oknum didalam negeri, sebab uang Rp390 miliar yang telah digunakan Samin Tan mengangsur ke Satgas PKH berasal dari PT BBP, ini harus didalamin sumber dananya dari mana" katanya.
Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal sejak 2018 hingga tahun 2025.
"Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/3).
Terendus sejak 2017Senada dengan hal itu, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengaku, praktik kongkalikong Samin Tan terendus sejak tahun 2017. CERI telah mengawal Kementerian ESDM ketika Samin Tan dengan PT AKT menggugat Kementerian ESDM di PTUN Jakarta.
- 1
- 2
- »





