Cek Fakta: Klaim F-22 AS Masuk Wilayah RI Tanpa Izin

detik.com
10 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Sebuah video berdurasi 20 detik yang beredar di TikTok dan telah ditonton lebih dari 3,5 juta kali, menampilkan jet tempur yang diklaim sebagai F-22 Amerika Serikat yang melintasi wilayah udara Indonesia tanpa izin.

Dalam narasi video, disebutkan bahwa pesawat tersebut kemudian dicegat oleh jet tempur F-16 milik TNI AU.

Meski telah diunggah sejak bulan Februari lalu, tapi video ini masih ramai diperbincangkan oleh netizen terutama di kolom komentar, menyusul isu soal permintaan akses wilayah udara atau blanket overflight antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Di kolom komentar, respons netizen beragam. Sebagian mempertanyakan keaslian video tersebut, bahkan menduga dibuat menggunakan kecerdasan buatan atau AI.

Klaim dalam video:

"Di saat F-22 Amerika melintasi langit Indonesia tanpa izin: Di situlah TNI dengan F-16nya bertindak mencegahnya"

Cek Fakta DW: Salah

Untuk memverifikasi dugaan tersebut, tim Cek Fakta DW menganalisis video menggunakan alat pendeteksi AI hive moderation. Hasilnya menunjukkan probabilitas video dibuat dengan AI hanya 2,6 persen. Artinya, video ini kemungkinan besar bukan hasil rekayasa AI. Namun, jika bukan buatan AI, dari mana video-video ini didapat?

Menggunakan Google Reverse Image, DW melanjutkan penelusuran dengan mengambil beberapa potongan gambar dari video viral tersebut. Hasilnya, ditemukan sejumlah visual serupa dari sumber lain dengan konteks yang berbeda.

Ada potongan video yang ternyata cocok dengan rekaman jet tempur F-22 yang sedang lepas landas di ajang AirVenture Oshkosh 2023. Video itu diunggah di akun YouTube VH Aviation. Lokasinya di Amerika Serikat, bukan di Indonesia,

Sementara visual F-16 yang diklaim sebagai aksi pencegatan juga ditemukan berasal dari dokumentasi lain. Di antaranya adalah rekaman barisan jet tempur TNI AU dalam rangka persiapan perayaan HUT ke-80 TNI. Dalam video pembanding tersebut, tidak ada narasi pencegatan maupun situasi darurat seperti yang diklaim dalam video viral.

Temuan itu menunjukkan bahwa video yang beredar merupakan gabungan potongan visual dari peristiwa-peristiwa yang berbeda dan disusun dengan klaim narasi yang salah.

Bagaimana aturan melintas di wilayah udara Indonesia?

Pencegatan pesawat asing yang melanggar kedaulatan wilayah udara Indonesia tidak sesederhana yang digambarkan dalam video viral berdurasi 20 detik itu.

Penggunaan wilayah udara diatur ketat dalam hukum internasional yang menjadi dasar hukum setiap negara, yakni Konvensi Chicago 1944. Setiap negara memiliki kedaulatan penuh atas langit di atas teritorinya. Artinya, tidak ada konsep "langit bebas" yang bisa dilintasi tanpa izin. Setiap pesawat, terutama pesawat militer, wajib memperoleh persetujuan sebelum memasuki wilayah negara lain.

Marsekal TNI (Purn.) Chappy Hakim, Ketua Umum Pusat Studi Air Power Indonesia sekaligus mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (2002-2005), menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku universal.

"Melintas wilayah udara negara lain itu harus izin. Tidak ada wilayah udara yang bebas. Kalau tidak berizin, itu pelanggaran," ujarnya kepada DW.

Menurut Chappy, Indonesia memiliki aturan yang ketat soal perizinan pesawat asing untuk melintas. Mulai dari diplomatic clearance melalui Kementerian Luar Negeri, lalu security clearance dari Kementerian Pertahanan, hingga flight approval dari Kementerian Perhubungan.

Tanpa melalui prosedur tersebut, sebuah penerbangan tidak dianggap legal di wilayah udara Indonesia dan berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran kedaulatan.

Prosedur penanganan pelanggaran wilayah udara Indonesia

Dalam insiden Bawean 2003, pergerakan pesawat asing di wilayah udara Indonesia sempat memicu ketegangan.

Saat itu, sejumlah pesawat tempur milik Angkatan Laut Amerika Serikat terdeteksi melintas di atas wilayah Pulau Bawean, Laut Jawa. Pesawat yang teridentifikasi adalah F/A-18 Hornet yang beroperasi dari kapal induk AS di kawasan tersebut.

Merespons situasi ini, TNI Angkatan Udara mengerahkan dua unit F-16 Fighting Falcon untuk melakukan intersepsi dan memastikan identitas pesawat tersebut.

Dalam prosesnya, kedua pihak sempat berada dalam posisi tegang di udara. Pesawat tempur saling melakukan manuver, termasuk penguncian radar dan penggunaan sistem peperangan elektronik, meski tidak berujung pada kontak senjata.

Marsekal TNI (Purn.) Chappy Hakim, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Udara, menyebut kejadian tersebut hanyalah satu dari banyak peristiwa serupa yang terjadi.

"Kasus Bawean itu hanya satu dari banyak kejadian. Kebetulan waktu itu saya Kepala Staf Angkatan Udara, jadi saya sampaikan ke media. Yang tidak disampaikan ke media justru jauh lebih banyak," ujarnya kepada DW.

Ia menambahkan, dari peristiwa itu publik mulai menyadari kerentanan wilayah udara Indonesia.

"Dari situlah orang kemudian tahu dan menyadari bahwa wilayah udara kita rawan dan bisa dilewati seenaknya saja," kata Chappy.

Namun, Chappy menekankan bahwa respons terhadap pesawat asing tidak dilakukan secara serampangan. Prosedurnya berjalan secara berlapis dan terukur, dimulai dari deteksi melalui radar untuk memantau setiap objek yang masuk wilayah udara. Jika identitas pesawat tidak segera dikenali, TNI AU akan mengerahkan pesawat tempur untuk melakukan intersepsi, yakni mendekat dan mengidentifikasi secara visual.

"Dideteksi, diidentifikasi, diintersepsi," Chappy menjelaskan tahapan awal.

Pada tahap ini, pilot pesawat tempur tidak langsung mengambil tindakan agresif. Mereka terlebih dahulu melakukan komunikasi dan memberikan peringatan, sekaligus memastikan situasi di lapangan. Jika pesawat merespons dan dapat diklarifikasi, penanganan biasanya berhenti sampai di situ tanpa eskalasi lebih lanjut.

Namun, dalam kondisi tertentu, jika pesawat tidak memberikan respons atau tidak memiliki izin yang sah, langkah lanjutan dapat diambil secara bertahap.

"Kalau memang tidak berizin dan tidak patuh, bisa dipaksa untuk force down," kata Chappy.

Langit Indonesia dalam pusaran kepentingan global

Posisi geografis Indonesia yang berada di antara dua benua dan dua samudera menjadikannya jalur strategis bagi pergerakan militer maupun logistik internasional. Dalam situasi geopolitik yang memanas, seperti konflik di Timur Tengah, rivalitas Amerika Serikat dengan Iran, hingga dinamika antara Amerika, Cina, dan Rusia, mobilisasi kekuatan udara lintas kawasan menjadi sesuatu yang tak terhindarkan.

Marsekal TNI (Purn.) Chappy Hakim menilai, dalam kondisi seperti ini, pergerakan pesawat dalam jumlah besar bisa saja terjadi, termasuk melintasi wilayah Indonesia, khususnya dalam isu blanket overflight clearance antara Indonesia dan AS.

"Kalau sampai diminta blanket overflight, artinya akan ada penerbangan besar-besaran. Itu tidak bisa lagi mengandalkan prosedur standar," tegas Chappy.

Menurutnya, situasi global saat ini memang menunjukkan adanya pergerakan kekuatan besar yang saling berhadapan di berbagai kawasan.

"Dengan kondisi konflik global seperti sekarang, pasti ada pergerakan pesawat dalam jumlah besar yang melintas wilayah Indonesia," katanya.

Namun menurut Chappy, tidak semua wilayah udara Indonesia berada dalam kontrol operasional penuh pemerintah, terutama di kawasan strategis seperti Selat Malaka.

Di wilayah ini, pengelolaan ruang udara memiliki sejarah panjang. Sejak era kolonial, pengaturan lalu lintas udara di kawasan tersebut telah berada di bawah otoritas tertentu, dan praktik itu berlanjut bahkan setelah Indonesia merdeka.

Melalui kesepakatan Indonesia-Singapura pada 2022, wilayah udara yang sebelumnya dikenal sebagai FIR Singapura telah dikembalikan menjadi FIR Jakarta. Namun, sebagian wilayah eks FIR Singapura tersebut tetap didelegasikan pengelolaannya kepada otoritas penerbangan Singapura untuk jangka waktu 25 tahun, dan dapat diperpanjang.

Dalam konteks ini, Chappy menilai bahwa lintasan pesawat di kawasan Selat Malaka yang merupakan salah satu jalur udara tersibuk di dunia, tidak selalu membutuhkan mekanisme perizinan langsung dari pemerintah Indonesia seperti di wilayah lain.

"Kalau melintas di kawasan Selat Malaka, tidak perlu blanket overflight clearance dari Indonesia, karena pengelolaannya ada di otoritas lain," jelasnya.

Kondisi ini menunjukkan adanya kompleksitas antara kedaulatan dan pengelolaan wilayah udara, di mana aspek hukum, sejarah, dan praktik internasional saling beririsan.

Selain itu, Indonesia sebagai negara kepulauan juga terikat pada ketentuan hukum laut internasional UNCLOS 1982, termasuk konsep lintas bebas seperti innocent passage dan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Dalam beberapa kondisi, jalur-jalur ini memungkinkan pergerakan lintas negara, termasuk di ruang udara di atasnya, yang hingga kini masih menjadi perdebatan dalam rezim hukum internasional.

"Ini masih menjadi wilayah abu-abu antara hukum laut dan hukum udara yang belum sepenuhnya selesai di tingkat global," tutup Chappy.

Editor: Melisa Lolindu

width="1" height="1" />Simak juga Video 'Intip Manuver J-20, Jet Siluman China Pesaing F-22 AS':




(ita/ita)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Kabel Diam-Diam Meledak, Pedagang Glodok Ramai-Ramai Teriak
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Cuma Rp1 Khusus 24 April 2026
• 6 jam lalubeautynesia.id
thumb
Reformasi Pasar Modal Buka Landasan Peningkatan Kepercayaan dan Reputasi
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pria di Gresik Dibacok Anggota Konvoi Motor, Pelaku Ditangkap
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Pertamina Perketat Penyaluran BBM Subsidi, Libatkan Korlantas Polri
• 17 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.