Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif Rp1 untuk pengguna transportasi umum MRT, LRT, dan Transjakarta khusus pada hari ini, Jumat, 24 April 2025.
Kabar bahagia tersebut disampaikan di laman Instagram @dishubdkijakarta.
"Besok (Jumat, 24 April 2026), kamu bisa bepergian naik angkutan umum seharga Rp1 ke seluruh Jakarta!," tulis unggahan @dishubdkijakarta, Kamis (23/4).
Alasan hadirnya tarif khusus ini adalah untuk memperingati Hari Transportasi Nasional atau Hari Angkutan Nasional setiap tanggal 24 April.
"Tarif ini diberikan khusus untuk memperingati Hari Angkutan Nasional dan bisa digunakan di Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta," lanjutnya.
Melansir CNBC Indonesia, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik, sehingga turut mengurai kemacetan dan polusi udara.
"Ini kami berikan agar masyarakat semakin terbiasa menggunakan transportasi umum," kata dia dalam keterangan tertulisnya.
"Beralih ke transportasi publik membantu mengurangi kemacetan dan polusi udara. Selain itu, lebih hemat biaya, waktu, dan tenaga, serta mendorong gaya hidup sehat," sambungnya.
Syarat dan Ketentuan Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Rp1:- Berlaku pada Jumat, 24 April 2026 pukul 00.00-23.59 WIB.
- Tarif transportasi publik Rp1 ini berlaku untuk layanan Transjakarta (BRT, Non BRT, Transjabodetabek), MRT Jakarta, dan LRT Jakarta (rute Velodrome - Pegangsaan Dua).
- Semua warga pengguna MRT, LRT, dan Transjakarta dapat menikmati tarif Rp1.
- Metode pembayarannya: Bank Mandiri E-Money, Bank BCA-Flazz, Bank BNI-Tap Cash, Bank BRI-Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, Jakcard, Aplikasi JakLingko dan MyMRT.





