ANTARA - Perubahan regulasi terkait batas minimal usia pengganti keberangkatan calon jamaah haji dari 18 tahun menjadi 13 tahun yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ibadah Haji dan Umrah, membuka harapan Latifa Syafvina Putri Zuhrizal untuk melaksanakan Rukun Islam ke-5 bersama sang ibu. Pasalnya, gadis belia berusia 15 tahun dan menjadi Calon Jamaah Haji termuda di Embarkasi Padang itu sempat tertunda keberangkatannya pada tahun 2023 karena terbentur aturan tersebut. (Fandi Yogari Saputra/Chairul Fajri/Roy Rosa Bachtiar)





