jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Pertahanan dan Geopolitik (Pushan Geopolitik) Universitas Al Azhar Indonesia Heri Herdiawanto menilai karakter tegas bahkan terkesan “keras” dalam peradilan militer adalah hal yang krusial.
Menurut Heri, hal tersebut merupakan bagian inheren dari sistem pembinaan prajurit yang berorientasi pada disiplin dan kesiapan tempur.
BACA JUGA: Centra Initiative: Reformasi Peradilan Militer Penting untuk Memutus Mata Rantai Impunitas
Hal itu disampaikannya dalam diskusi publik bertajuk “Peradilan Militer itu kejam?” yang diselenggarakan Aliansi Mahasiswa Jabodetabek di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Kamis (23/4).
Heri menegaskan bahwa peradilan militer tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan peradilan sipil.
BACA JUGA: Andrie Yunus Tolak Pelaku Penyiraman Air Keras Diadili di Peradilan Militer
Sebab, lembaga ini memiliki fungsi strategis dalam menjaga kehormatan institusi dan efektivitas komando di tubuh TNI.
“Dalam konteks militer, hukum bukan hanya soal keadilan normatif, tetapi juga instrumen menjaga disiplin, loyalitas, dan kesiapan operasional. Karena itu, ketegasan dalam putusan menjadi konsekuensi logis,” ujar Heri Herdiawanto.
BACA JUGA: Akademisi: Peradilan Militer Berkontribusi pada Terbentuknya Kesan Impunitas
Dia menjelaskan dasar hukum peradilan militer di Indonesia telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997.
Beleid tersebut tetap menekankan prinsip equality before the law, independensi peradilan, serta jaminan hak asasi manusia bagi setiap prajurit.
"Meski demikian, penerapan hukum tetap mempertimbangkan karakteristik tugas militer yang penuh risiko dan membutuhkan kepatuhan absolut terhadap komando," lanjutnya.
Heri juga menyoroti bahwa fungsi utama peradilan militer bukan semata-mata menghukum, melainkan menjaga tatanan disiplin internal.
Hal ini penting agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat berdampak pada stabilitas satuan maupun keamanan negara.
"Jika disiplin longgar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya individu, tetapi keselamatan operasi dan kedaulatan negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa mekanisme dalam peradilan militer tetap memberikan ruang perlindungan hak. Mulai dari hak atas bantuan hukum, proses banding, hingga prosedur penahanan yang diatur ketat.
"Hal ini menunjukkan bahwa sistem tersebut tetap berada dalam koridor negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip keadilan," paparnya.
Terkait kritik sebagian pihak yang menilai peradilan militer terlalu keras, Heri meminta agar perspektif tersebut dilihat secara proporsional.
Dia menilai standar sipil tidak bisa sepenuhnya diterapkan dalam sistem militer karena kebutuhan organisasi yang berbeda.
“Justru ketegasan itu yang menjaga profesionalisme dan integritas prajurit,” katanya.
Heri pun mendorong publik untuk memahami peran strategis peradilan militer dalam kerangka besar pertahanan negara.
"Jangan sampai terjebak pada persepsi semata tanpa melihat konteks dan fungsi yang melekat di dalamnya," pungkas Heri.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Kenny Kurnia Putra




